Eksekusi terpidana |
AchehNetwork.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua pelaku judi online pada Selasa, 30 Juli 2024.
Kedua pelaku, IS dan SH, masing-masing berusia 31 tahun, dinyatakan bersalah melakukan jarimah maisir berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue
Jaksa Eksekutor, Yoga Mohd Afdhal, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dengan Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 6 kali kepada IS, setelah dipotong masa tahanan dari total 8 cambukan.
Sedangkan SH, juga menerima hukuman cambuk sebanyak 6 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dengan Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm, setelah dipotong masa tahanan dari total 8 cambukan.
Pesan dan Imbauan Kepala Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, menegaskan bahwa pelaksanaan ‘uqubat cambuk tersebut bertujuan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran syariat Islam, khususnya yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof Reda Manthovani, juga menekankan pentingnya pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini,” ujar Djaka.
Upaya Pemberantasan Judi Online
Sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan pemberantasan judi online, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk melakukan penerangan hukum melalui imbauan tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya.
Setelah eksekusi cambuk dilakukan, tim medis segera memeriksa kondisi kedua terhukum untuk memastikan apakah mereka memerlukan pertolongan medis.
Kedua pelaku kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh.
“Harapannya, hukuman ini dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” tutup Djaka. ***