Dua Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk di Nagan Raya

Rabu, 31 Juli 2024 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukuman cambuk
Eksekusi terpidana

AchehNetwork.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua pelaku judi online pada Selasa, 30 Juli 2024. 

Kedua pelaku, IS dan SH, masing-masing berusia 31 tahun, dinyatakan bersalah melakukan jarimah maisir berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue

Jaksa Eksekutor, Yoga Mohd Afdhal, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dengan Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 6 kali kepada IS, setelah dipotong masa tahanan dari total 8 cambukan. 

Sedangkan SH, juga menerima hukuman cambuk sebanyak 6 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dengan Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm, setelah dipotong masa tahanan dari total 8 cambukan.

Pesan dan Imbauan Kepala Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, menegaskan bahwa pelaksanaan ‘uqubat cambuk tersebut bertujuan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran syariat Islam, khususnya yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof Reda Manthovani, juga menekankan pentingnya pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini,” ujar Djaka.

Upaya Pemberantasan Judi Online

Sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan pemberantasan judi online, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk melakukan penerangan hukum melalui imbauan tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya.

Setelah eksekusi cambuk dilakukan, tim medis segera memeriksa kondisi kedua terhukum untuk memastikan apakah mereka memerlukan pertolongan medis. 

Kedua pelaku kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh.

“Harapannya, hukuman ini dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online,” tutup Djaka. ***

Baca Juga :  Peluang Emas CPNS Aceh Besar 2024: Buka Formasi Tenaga Teknis dan Kesehatan, Yuk Cek Rinciannya!

ARTIKEL TERKAIT

Provinsi Aceh Berpotensi Miliki Kabupaten Baru: Aceh Raya Hasil Pemekaran dari Aceh Besar dengan Tujuh Kecamatan
Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA
Cuaca Ekstrem Tunda Pertandingan Panjat Tebing di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Kisruh Laga Sepak Bola PON Aceh-Sumut: Menpora Dito Beri Peringatan Sanksi Berat Terhadap Pemain dan Wasit
Venue Menembak PON 2024 di Aceh Besar Ambruk, Banjir dan Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab
5 Kontroversi PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara: Dari Fasilitas Buruk hingga Keputusan Wasit yang Menuai Protes
Kecelakaan Tragis di Bener Meriah, Balita Tewas Akibat Tabrakan Sepeda Motor dengan Truk
Abrasi Pantai di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara Makin Memprihatinkan, Warga Terdampak Berharap Penanganan Serius

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 September 2024 - 08:56 WIB

Provinsi Aceh Berpotensi Miliki Kabupaten Baru: Aceh Raya Hasil Pemekaran dari Aceh Besar dengan Tujuh Kecamatan

Selasa, 17 September 2024 - 21:49 WIB

Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA

Selasa, 17 September 2024 - 21:43 WIB

Cuaca Ekstrem Tunda Pertandingan Panjat Tebing di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Selasa, 17 September 2024 - 21:29 WIB

Kisruh Laga Sepak Bola PON Aceh-Sumut: Menpora Dito Beri Peringatan Sanksi Berat Terhadap Pemain dan Wasit

Selasa, 17 September 2024 - 21:11 WIB

5 Kontroversi PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara: Dari Fasilitas Buruk hingga Keputusan Wasit yang Menuai Protes

BERITA TERKINI