Gambar ilustrasi/ |
AchehNetwork.com – Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tenggara mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat, terutama mahasiswa, santri, dan mualaf, untuk tidak menggunakan jasa calo saat mengajukan permohonan bantuan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahap II tahun 2024.
Proses Pengajuan Berkas
Ketua Dewas Baitul Mal Aceh Tenggara, Kasirin, menjelaskan bahwa pengajuan berkas bagi santri dan mahasiswa yang berada dalam daerah wajib melalui pesantren dan perguruan tinggi masing-masing.
Sementara itu, mahasiswa dan santri yang berada di luar daerah dapat mengajukan permohonan secara langsung ke sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara.
“Jika ada oknum yang memberikan pengajuan berkas bantuan ZIS secara pribadi, kami tidak dapat menerima dan mohon maaf akan ditolak. Pengajuan tidak dibenarkan melalui calo atau pihak ketiga secara kolektif,” tegas Kasirin.
Larangan Pungutan Liar
Kasirin menegaskan bahwa jika ada oknum yang menjanjikan sesuatu dengan meminta imbalan alias pungutan liar (pungli), hal tersebut tidak dibenarkan.
Semua pengajuan berkas bantuan ZIS tidak dipungut biaya.
“Jangan percaya calo karena semua pengajuan berkas bantuan penerima gratis. Jika ada indikasi ditemukan upaya pungli, laporkan kepada Dewas Baitul Mal untuk kami proses dan tindaklanjuti,” ujarnya.
Himbauan Resmi
Ketua Baitul Mal Aceh Tenggara, Tgk Supian Husni Salam, menambahkan bahwa himbauan dari Dewas merupakan hasil kesepakatan bersama di BMK.
Himbauan ini sudah dimuat dalam papan pengumuman di Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara agar masyarakat mengetahui bahwa pengurusan berkas bantuan ZIS tidak dipungut biaya apapun.
“Kami ingin memastikan masyarakat bahwa dalam pengurusan berkas bantuan ZIS gratis tanpa biaya,” ungkapnya.
Dengan adanya himbauan ini, Dewas Baitul Mal Aceh Tenggara berharap masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan memungut biaya tidak resmi.***