Bea Cukai Banda Aceh Berhasil Sita 18.264 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 43 Juta

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal
Beacukai sita rokok ilegal/



AchehNetwork.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menyita sebanyak 18.264 batang rokok ilegal senilai Rp 43 juta dari sebuah toko kelontong. 

Penindakan ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai 23 hingga 26 Juli 2024. 

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

“Kerugian negara tersebut terjadi karena tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” ujar Dede Mulyana pada Rabu, 31 Juli 2024.



Rincian Penindakan dan Jenis Rokok Ilegal

Barang bukti berupa 18.264 batang rokok ilegal telah disita dan dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Rokok yang tidak dilekati pita cukai merupakan salah satu jenis rokok ilegal yang melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Menurut Dede, rokok yang legal harus diproduksi dengan memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara.

“Ciri utama rokok legal adalah dilekati pita cukai yang baru, asli, dan sesuai peruntukan. Sementara ciri rokok ilegal adalah tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu,” jelasnya.



Himbauan kepada Masyarakat


Dede juga mengimbau para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat agar lebih cermat dalam menjual dan membeli rokok. 

Ia meminta agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, apalagi mengedarkannya.

“Jika melihat rokok ilegal dengan ciri-ciri tersebut, jangan dibeli atau dikonsumsi, apalagi diedarkan,” tegas Dede.

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. 

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mendukung peredaran rokok legal yang mematuhi peraturan.***

Baca Juga :  Peniadaan Tradisi Pawai Takbiran Menuai Kritik, Anggota DPD RI Aceh Menilai Itu Tidak Bijak

ARTIKEL TERKAIT

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus
NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial
PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku
Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif
Ini Dia Profil Muhammad Rizki Saputra: Pemain Berbakat yang Terjerat Kontroversi Pemukulan Wasit di PON XXI Aceh Sumut 2024
Pj Gubernur Aceh Dampingi Penyair Fikar W. Eda dalam Pembacaan Puisi “INILAH ACEH” di Acara PON XXI, Berikut Puisinya…
Akan Segera Digelarkan, Persiapan Cabang Selam Laut di PON XXI 2024 Sudah Matang: Sabang Jadi Tuan Rumah

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 September 2024 - 21:58 WIB

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras

Senin, 16 September 2024 - 21:05 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus

Senin, 16 September 2024 - 09:50 WIB

NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial

Senin, 16 September 2024 - 09:38 WIB

PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Senin, 16 September 2024 - 09:22 WIB

Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif

BERITA TERKINI