Beacukai sita rokok ilegal/ |
AchehNetwork.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menyita sebanyak 18.264 batang rokok ilegal senilai Rp 43 juta dari sebuah toko kelontong.
Penindakan ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai 23 hingga 26 Juli 2024.
Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
“Kerugian negara tersebut terjadi karena tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” ujar Dede Mulyana pada Rabu, 31 Juli 2024.
Rincian Penindakan dan Jenis Rokok Ilegal
Barang bukti berupa 18.264 batang rokok ilegal telah disita dan dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rokok yang tidak dilekati pita cukai merupakan salah satu jenis rokok ilegal yang melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Menurut Dede, rokok yang legal harus diproduksi dengan memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara.
“Ciri utama rokok legal adalah dilekati pita cukai yang baru, asli, dan sesuai peruntukan. Sementara ciri rokok ilegal adalah tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu,” jelasnya.
Himbauan kepada Masyarakat
Dede juga mengimbau para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat agar lebih cermat dalam menjual dan membeli rokok.
Ia meminta agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, apalagi mengedarkannya.
“Jika melihat rokok ilegal dengan ciri-ciri tersebut, jangan dibeli atau dikonsumsi, apalagi diedarkan,” tegas Dede.
Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mendukung peredaran rokok legal yang mematuhi peraturan.***