Astaghfirullah.. Pemuda Aceh Utara Ini Ditangkap Polisi Atas Kasus S0d0M1 Anak di Bawah Umur…

Rabu, 31 Juli 2024 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kekerasan seksual aceh
Pelaku sodomi ditangkap




AchehNetwork.com – Seorang pemuda pelaku sodomi anak di bawah umur ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara pada Senin (29/7/2024).

Perbuatan menyimpang tersebut dilaporkan terjadi saat korban dan pelaku tidur bersama di salah satu Meunasah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin dini hari (29/7)

Ketika itu teman sekampung ini berencana untuk menunggu dan memungut durian jatuh di kebun warga yang berdekatan dengan meunasah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengatakan, pelaku berinisial Mar (20) dan korban MR berusia 16 tahun.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Banda Aceh: Pelaku Tampil di 26 Adegan, Keluarga Sempat Membanjiri Lokasi

“Kejadian ini terungkap karena ibu korban melihat anaknya yang pulang dengan noda darah di celana, dari situ korban mengaku telah disodomi saat tidur oleh pelaku hingga kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara,” ujar AKP Novrizaldi, Selasa (30/7).

Merespon cepat hal ini, personel Polres Aceh Utara bergerak melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya, hasrat seksualnya muncul hingga saat itu pelaku mempeloroti celana korban dan menyodomi paksa korban saat tidur pulas, kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan,” terang AKP Novrizaldi.

Baca Juga :  Viral! Aksi Sekelompok Pria Kibarkan Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga, Bireuen, Memancing Perhatian

Ia Mengungkapkan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku. 

Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Terkait kasus ini kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain hingga malam hari.

“Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” Tegasnya.***

ARTIKEL TERKAIT

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus
NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial
PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku
Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif
Ini Dia Profil Muhammad Rizki Saputra: Pemain Berbakat yang Terjerat Kontroversi Pemukulan Wasit di PON XXI Aceh Sumut 2024
Pj Gubernur Aceh Dampingi Penyair Fikar W. Eda dalam Pembacaan Puisi “INILAH ACEH” di Acara PON XXI, Berikut Puisinya…
Akan Segera Digelarkan, Persiapan Cabang Selam Laut di PON XXI 2024 Sudah Matang: Sabang Jadi Tuan Rumah

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 September 2024 - 21:58 WIB

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras

Senin, 16 September 2024 - 21:05 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus

Senin, 16 September 2024 - 09:50 WIB

NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial

Senin, 16 September 2024 - 09:38 WIB

PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Senin, 16 September 2024 - 09:22 WIB

Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif

BERITA TERKINI