Tiga Penjudi Online Ditangkap di Aceh Timur, Terancam Hukuman Jinayat
![]() |
Tiga Penjudi Online Ditangkap di Aceh Timur, Terancam Hukuman Jinayat/ |
AchehNetwork.com - Tiga warga Aceh Timur terjerat kasus perjudian online jenis slot dan kini menghadapi ancaman hukuman jinayat. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa ketiganya ditangkap oleh tim opsnal di Kecamatan Idi Rayeuk dan Idi Tunong pada Jumat lalu.
"Hukuman jinayat ini meliputi ancaman hukuman cambuk, kurungan penjara, serta denda," ujar Adi pada Ahad, 23 Juni 2024.
Para tersangka yang ditangkap berinisial AM (24), MA (36), dan MU (34). AM dan MA adalah warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, sementara MU berasal dari daerah lain di Aceh Timur. "Salah satu dari mereka masih berstatus mahasiswa," tambah Adi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan, termasuk bukti transaksi deposit pada akun dompet elektronik dengan jumlah yang bervariasi.
Adi memastikan bahwa kepolisian setempat akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas perjudian, baik online maupun offline, kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas perjudian online.
Kepolisian berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Aceh Timur.***