News
Ternodanya Adat dan Budaya Pertunangan yang Syar'i di Aceh oleh "si Pengagum Kebaratan", Kemana MAA dan Dinas Syariah Islam serta Peran Lembaga WN?
AchehNetwork.com - Istilah "tunangan" umum digunakan di Nusantara dalam berbagai bahasa daerah yang memiliki makna serupa.
Selain disebut tunangan, istilah ini juga dikenal sebagai lamaran atau khitbah dalam bahasa Arab.
Dalam Islam, tunangan dipahami sebagai langkah awal menuju pernikahan yang sah.
Peminangan atau pertunangan adalah tahap persiapan sebelum pernikahan.
Hukum pertunangan adalah mubah (diperbolehkan) selama syarat-syarat khitbah dipenuhi.
Khitbah diperbolehkan karena tujuannya adalah untuk mengetahui kerelaan pihak wanita yang dipinang serta sebagai janji bahwa pria tersebut akan menikahinya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
“Jika di antara kalian hendak meminang seorang wanita, dan mampu untuk melihat darinya apa-apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Prosesi Pertunangan dalam Adat Aceh
Aceh dikenal dengan adat perkawinannya yang kuat, dimulai dari peminangan, pernikahan, hingga walimah.
Dalam adat perkawinan, prosesi diawali dengan "jak keumalon" (bahasa Aceh) sebagai tahap awal pra-nikah.
Prosesi ini dilakukan oleh orang tua calon pengantin pria atau utusan khusus (Seulangké) untuk mengenal calon mempelai wanita.
Mereka membawa bingkisan seperti sirih, buah-buahan, dan baju.
Jika lamaran diterima, calon mempelai wanita akan menjawab dengan "Insya Allah" atau dengan bahasa kiasan "göt lumpoe" (Mimpi bagus).
Jika tidak diterima, jawaban yang diberikan adalah "hana göt lumpoe" (mimpi jelek).
Tahap Pertunangan
Pertunangan di Aceh melibatkan orang tua, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak.
Jika lamaran diterima, pihak keluarga pria melanjutkan dengan "Jak Ba Tanda" (membawa tanda/bertunangan).
Dalam proses pertunangan, peran tokoh adat sangat penting untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan serta memberikan informasi tentang calon mempelai.
Peran Petua Adat dan Seulangké
Seulangké berperan sebagai penghubung antara kedua keluarga.
Pembicaraan adat mencakup jumlah mahar, hari pernikahan, dan aturan pasca-pertunangan.
Larangan bagi calon pengantin juga dibahas, termasuk konsekuensi jika pertunangan batal di tengah jalan.
Pertunangan di Aceh dijaga ketat dari gangguan pihak luar.
Jika ada pihak lain yang mencoba merusak pertunangan, akan dikenai sanksi adat.
Sanksi Adat
Jika pertunangan batal, pihak yang membatalkan harus menanggung denda adat.
Misalnya, jika calon mempelai pria membatalkan, mahar yang diberikan saat pertunangan akan menjadi hak calon mempelai wanita.
Sebaliknya, jika calon mempelai wanita yang membatalkan, maka ia harus mengembalikan mahar beserta denda adat.
Pertunangan di Aceh dilakukan di hadapan tokoh adat kedua belah pihak, bukan hanya keluarga.
Hal ini mengikat silaturahmi yang kuat antar gampong.
Tantangan Budaya dan Modernisasi
Pengaruh budaya barat, seperti praweeding yang berlebihan, merusak adat pertunangan di Aceh.
Adapun penyebab ternodanya adat pertunangan di Aceh meliputi:
- Pengaruh budaya Barat: Tradisi praweeding yang berlebihan, seperti menghias rumah calon dara baro dengan suasana pesta pernikahan yang megah dan mahal, mencemari kesederhanaan adat Aceh.
- Calon pria dipertontonkan: Calon pria dihadirkan di depan khalayak ramai dan dipertontonkan duduk di atas pelaminan praweeding yang telah disiapkan, yang tidak sesuai dengan adat setempat.
- Prosesi pemasangan cincin/gelang: Prosesi pemasangan cincin atau gelang oleh calon pria ke jari manis atau tangan calon dara baro dilakukan di hadapan para tokoh adat dan keluarga kedua belah pihak, yang tidak sesuai dengan tata cara adat Aceh.
- Pengambilan foto praweeding: Pengambilan foto-foto praweeding calon linto baro dengan calon dara baro di pelaminan praweeding, padahal mereka belum melangsungkan akad nikah, juga merupakan penyimpangan dari adat tradisional.
Pemerintah, pemangku agama, dan pemangku adat di Aceh diharapkan untuk:
- Menolak budaya barat demi menjaga marwah bangsa Aceh dan penegakan Syariat Islam.
- Membuat resam gampong tentang sanksi adat secara tertulis.
- Memberikan solusi konkret untuk masalah adat yang berkembang.
- Mengajak semua pihak untuk menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar pertunangan dilakukan sesuai syariat, dengan harapan mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.
Saat terjadi kekaburan dan rusaknya tatanan adat budaya serta syariah di Aceh, timbul pertanyaan penting: kemana Majelis Adat Aceh (MAA), Dinas Syariah Islam (DSI), dan Lembaga Wali Nanggroe sebagai pemangku adat di Aceh?