News
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa: Empat Terdakwa Dihadapkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
AchehNetwork.com - Empat terdakwa dalam kasus korupsi terkait proyek pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Para terdakwa tersebut adalah Sural Fuadi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh; Muna Akrama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Muliani, Direktur CV. Bintang Beutari; dan Irhas, pelaksana proyek.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Hamzah Sulaiman ini mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Muhammad Rhazi.
Dakwaan tersebut dibacakan di hadapan keempat terdakwa yang hadir langsung di ruang sidang.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Muliani tidak melaksanakan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh sebagaimana mestinya.
Pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh CV. Bintang Beutari, justru dikerjakan oleh terdakwa Irhas. Hal ini diketahui oleh Sural Fuadi dan Muna Akrama.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan berupa pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan lapangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pekerjaan galian pasir hanya memiliki nilai bobot 70 persen," ungkap JPU dalam persidangan.
JPU menambahkan bahwa terdakwa Irhas dan Muliani menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, meskipun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Sural Fuadi sebagai KPA juga turut menandatangani berita acara tersebut, meski mengetahui ketidaksesuaian tersebut.
Akibat dari perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp878 juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tertanggal 31 Juli 2023.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan c, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***