Polisi Subulussalam Tangkap Dua Pemain Judi Online Roulette Casino di Lokasi Berbeda
![]() |
Polisi Subulussalam Tangkap Dua Pemain Judi Online Roulette Casino di Lokasi Berbeda |
AchehNetwork.com – Polisi Subulussalam berhasil menangkap dua tersangka pemain judi online jenis Roulette Casino di dua tempat terpisah.
Kedua tersangka yang diamankan adalah D (31), warga Desa Pulo Belen, Kecamatan Sultan Daulat, dan RS (23), warga Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat.
"Pelaku RS ditangkap di salah satu warung kopi di Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Sedangkan D ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Gunung Bakti pada Jumat, 21 Juni 2024 lalu," ujar Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadi Setiawan, pada Ahad (23/6).
Penyelidikan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di wilayah hukum Polres Subulussalam.
"Mereka ditangkap atas laporan masyarakat karena saat ini judi online tersebut sangat marak di wilayah hukum Polres Subulussalam," kata Yhogi.
Kronologi Penangkapan
Tersangka pertama, RS, tertangkap basah sedang bermain atau memasang nomor dari pelanggannya di salah satu warung kopi di Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat. Setelah ditangkap, RS mengaku hanya berperan sebagai orang lapangan.
"RS mengaku mempunyai bos atau toke berinisial D yang memfasilitasi aksinya tersebut dengan memberikan handphone genggam beserta akun akses judi online jenis Roulette," jelas Yhogi.
Berdasarkan pengakuan RS, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap D di rumah orangtuanya di Desa Gunung Bakti.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa hasil dari judi online tersebut akan dibagi dua dari setiap keuntungan yang didapat.
"Dari pengakuan kedua tersangka, hasil yang diperoleh dari judi online akan dibagi dua dari setiap keuntungan yang didapat," tambah Kapolres.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit handphone genggam, akun judi online jenis Roulette dengan ID, dan saldo sebesar Rp 870.078 telah diamankan di Mapolres Subulussalam.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, tetapi untuk pasal atau hukuman yang akan menjerat mereka, masih dalam proses," tutup Yhogi.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Subulussalam dalam memberantas praktik perjudian online di wilayahnya.
Masyarakat diharapkan terus berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal agar keamanan dan ketertiban dapat terjaga dengan baik.***