News
Penangkapan Besar di Banda Aceh: 19 Pemain Judi Online Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Cambuk
AchehNetwork.com – Kepolisian Banda Aceh berhasil menangkap 19 pemain judi online dalam operasi yang digelar di beberapa warung kopi pada Sabtu (15/6) malam.
Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara.
Ke-19 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Banda Aceh pada Rabu (19/6/2024).
Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol dengan kabel ties, menunjukkan betapa seriusnya tindakan hukum yang diambil terhadap kasus ini.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Awalnya, kami menciduk 25 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 19 orang yang terbukti terlibat," kata Fahmi.
Para tersangka diduga terlibat dalam permainan judi slot di beberapa situs judi online.
"Mereka bermain dengan masuk ke beberapa situs judi, kemudian melakukan deposit melalui akun dompet elektronik," jelas Fahmi.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan laporan warga.
Kombes Fahmi menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberantas aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Ke-19 tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh dan akan dijerat dengan Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukumannya berupa cambuk, denda, atau penjara,” tambah Fahmi, menegaskan konsekuensi hukum yang menanti para pelaku.
Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian Banda Aceh dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, terutama dalam menanggulangi praktek perjudian yang dianggap melanggar norma dan hukum di Aceh.***