News
Kapolda Aceh Berkomitmen Tindak Tegas Polisi Terlibat Judi Online
AchehNetwork.com - Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap personel polisi yang terlibat dalam praktik judi online.
"Kami akan menindak tegas setiap personel yang terlibat judi online," kata Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 180 kg di Mapolda Aceh, Rabu (26/6).
Kartiko menjelaskan bahwa Aceh memiliki Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur hukuman bagi pelaku judi atau maisir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 hingga Pasal 22.
"Siapapun yang berada di Aceh harus tunduk pada aturan tersebut," tambahnya.
Ia menekankan bahwa sebagai wilayah yang memiliki keistimewaan, setiap orang yang berdomisili di Aceh, termasuk personel polisi, harus mematuhi qanun tersebut.
Kartiko juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjauhi praktik haram ini.
"Judi online sangat berbahaya karena bisa merambah ke semua lapisan masyarakat, termasuk anak-anak. Orang tua dan guru harus lebih waspada dan rutin memeriksa handphone anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam permainan yang mengarah ke judi online," jelas Kartiko.
Kartiko juga mengungkapkan bahwa sepanjang Juni 2024, pihaknya telah menangani 77 kasus judi online dengan 96 tersangka dan barang bukti uang sebesar Rp 7.468.000.
"Dari Mei hingga sekarang, ada 151 kasus dengan 172 tersangka, uang barang bukti Rp 42.523.000, serta 176 unit handphone yang disita," ungkapnya.
Dengan komitmen yang kuat, Kapolda Aceh berharap agar masyarakat dan personel kepolisian dapat bekerja sama dalam memberantas praktik judi online demi menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh.***