Dua Pemuda Sabang Ditangkap Terkait Judi Online, Terancam Hukuman Cambuk
![]() |
Dua Pemuda Sabang Ditangkap Terkait Judi Online |
AchehNetwork.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam perjudian online jenis slot.
Kedua tersangka, berinisial ST (19) dan IH (18), ditangkap di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang pada Kamis malam, 20 Juni 2024.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah tersebut.
"Mereka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone, saldo judi slot senilai Rp200 ribu, dan saldo akun BMW dengan ID Maldinigacor sebesar Rp171 ribu," ujar Buchari pada Jumat (21/6).
Kedua pemuda beserta barang bukti saat ini ditahan di Polres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang memungkinkan hukuman cambuk bagi pelaku.
"Penangkapan ini adalah upaya keras Polres Sabang dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang dilakukan secara online. Praktik ini sangat meresahkan masyarakat," jelas Buchari.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Sabang.
"Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online," pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku judi online lainnya. Polres Sabang berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.***