Ragam
6 Hewan yang Dilindungi dalam Islam: Keutamaan dan Manfaatnya
AchehNetwork.com - Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menyebutkan beberapa hewan yang tidak boleh dibunuh karena berbagai alasan, seperti semut yang selalu bertasbih.
Di antara hewan-hewan yang tidak boleh dibunuh tersebut adalah semut, lebah, burung shurad, dan burung hud-hud. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
"Rasulullah melarang membunuh empat macam hewan, semut, lebah, hud-hud, dan shurad," (HR Abu Daud).
Menurut buku "Kajian Islam Profesi Peternakan" oleh Retno Widyano, hewan-hewan yang disebutkan dalam hadits ini memberikan manfaat besar bagi kehidupan.
Hewan yang Dilarang Dibunuh
1. Lebah
Lebah diabadikan dalam Al-Qur'an pada surat an-Nahl, surat ke-16 yang memiliki 128 ayat.
Lebah adalah hewan yang istimewa dalam Al-Qur'an, karena memberikan banyak manfaat bagi manusia sepanjang hidupnya.
Keistimewaan utamanya adalah kemampuan menghasilkan madu, yang berkhasiat sebagai obat berbagai penyakit.
Rasulullah juga menggunakan madu sebagai obat penyembuhan, selain habbatusauda dan bekam.
Lebah hanya mengonsumsi yang baik, menghasilkan yang bermanfaat, dan tidak merusak lingkungan.
Dalam surat An-Nahl, Allah mewahyukan kepada lebah untuk membuat sarang di perbukitan, pepohonan, dan bangunan buatan manusia.
Sarang lebah berbentuk segi enam, yang merupakan bentuk paling sempurna, simetris, dan kokoh.
2. Semut
Dalam sebuah cerita, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa seekor semut pernah menggigit seorang nabi (Nabi Musa AS).
Nabi Musa AS kemudian memerintahkan pengikutnya untuk membakar pohon yang menjadi sarang semut tersebut.
Allah menurunkan wahyu, "Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu kumpulan umat yang selalu bertasbih," (HR Muslim).
3. Burung Hud-hud
Burung hud-hud adalah jenis burung pelatuk yang pernah berdialog dengan Nabi Sulaiman.
Burung ini juga menjadi utusan Nabi Sulaiman untuk menyampaikan surat kepada Ratu Bilqis, yang berisi ajakan beriman kepada Allah SWT.
Di Indonesia, burung ini dikenal sebagai 'hupo tunggal' (upupa epops), dan dapat dijumpai di hutan-hutan Sumatera dan Kalimantan.
Ciri-ciri burung hud-hud termasuk jambul panjang di kepala, warna kepala hingga punggung coklat muda, serta sayap dan ekor putih bergaris hitam.
4. Burung Shurad
Burung shurad, dikenal di Indonesia sebagai burung pendet atau cendet, dilarang dibunuh karena memberikan manfaat pada lingkungan.
Hewan Lain yang Dilarang Dibunuh
Dalam hadits lainnya, Rasulullah SAW juga menyebutkan larangan membunuh katak dan kelelawar.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih. Janganlah kalian membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis dihancurkan (oleh kaum kafir) ia berdoa: 'Wahai Rabbku, berilah aku kekuasaan terhadap laut agar aku dapat menenggelamkan mereka.'" (HR Al Baihaqi).
Itulah beberapa hewan yang dilarang untuk dibunuh dalam ajaran Islam, karena memberikan manfaat dan berperan penting dalam ekosistem.***