Pria Ini Dicegat Petugas Bea Cukai karena Bawa Jam Mewah dari Luar Negeri, Dikenakan Pajak Masuk, Pria Ini Marah-marah - Acheh Network

Pria Ini Dicegat Petugas Bea Cukai karena Bawa Jam Mewah dari Luar Negeri, Dikenakan Pajak Masuk, Pria Ini Marah-marah

Kamis, 2 Mei 2024 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai
Pria Ini Dicegat Petugas Bea Cukai karena Bawa Jam Mewah dari Luar Negeri, Dikenakan Pajak Masuk, Pria Ini Marah-marah/




AchehNetwork.com – Seorang pria baru saja tiba dari Singapura dan langsung dicegat oleh petugas bea cukai di bandara setempat setelah kedapatan membawa sebuah jam mewah. 
Petugas bea cukai menduga bahwa nilai jam tangan yang dibawa oleh pria tersebut telah melebihi batas biaya masuk yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan invoice yang dimiliki pria tersebut, petugas menjelaskan bahwa ia harus membayar pajak untuk barang yang dibawanya.
“Pajak untuk apa, ya?” ucap pria tersebut dengan kebingungan, merespons penjelasan petugas, seperti yang dilaporkan pada Kamis, 2 Mei 2024.
“Dari mana aturannya? Saya tidak tahu, saya hanya membeli satu saja, bukan dalam jumlah banyak, dan saya tidak melanggar hukum,” imbuhnya.
Setelah sempat terjadi perdebatan antara pria tersebut dan petugas, akhirnya pria tersebut diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk penjelasan lebih lanjut.
Di ruang pemeriksaan, pria tersebut menjelaskan bahwa ia hanya membeli satu jam dan menyerahkan invoice yang dimilikinya. 
Selain itu, ia juga merasa curiga terhadap petugas dan meminta bukti resmi dari pemerintah terkait pengenaan pajak impor.
“Kalau aturannya adil, saya ingin melihatnya,” ujar pria tersebut kepada petugas.
Petugas kemudian menyerahkan sebuah dokumen yang berisi peraturan Kementerian Keuangan tentang pajak impor.
“Dokumen aslinya di mana? Bisa saya download di mana?” tanya pria tersebut.
“Ada di situs Bea Cukai,” jawab petugas sambil memberikan alamat situs web tersebut.
Petugas juga membacakan dan menjelaskan isi dari peraturan Kementerian Keuangan tentang pajak impor kepada pria tersebut.
“Ini, untuk barang pribadi penumpang, jika nilainya kurang dari 250 USD per orang, setiap kedatangan akan dibebaskan dari pajak,” jelas petugas.
“Namun, jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan biaya masuk dan pajak,” tambahnya.
Setelah petugas memberikan penjelasan secara baik dan personal, pria tersebut akhirnya bersedia untuk membayar pajak atas barang bawaannya.
Ketika ditanya apakah ia memiliki NPWP, pria tersebut mengkonfirmasi bahwa ia memilikinya, sehingga ia juga mendapat potongan atas PPH dari pajak yang dikenakan.(*)
Sumber: YouTube Netmediatama
Baca Juga :  Optimalisasi dan Revisi UUPA: Masukan Masyarakat Sipil untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Baik

Berita Terkait

Pertandingan Dramatis Timnas Indonesia vs Bahrain: Sorotan Kecurangan Wasit Ahmed Al-Kaf dan Solidaritas dari Irak
Solidaritas PBB untuk Indonesia: Antonio Guterres Prihatin atas Serangan Israel yang Lukai Prajurit TNI di Lebanon
Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Guncang Banda Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
Aceh Teguhkan Komitmen Syariat Islam melalui MADA 2024-2027: Pendidikan Dayah Siap Berbenah!
Banjir Kepung Aceh: Jalan Lintas Sumatera Terputus, Ratusan Rumah Terendam
Satlantas Polres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Lengkapi Dokumen Kendaraan dan Patuhi Aturan Lalu Lintas
Insiden Penikaman di Aceh Utara: Pria dengan Gangguan Jiwa Serang Empat Warga
Prabowo Subianto Ungkap Gambaran Kabinet Baru: Menteri Cerdas dan Berhati Baik Jadi Prioritas
   

Berita Terbaru