|
Tersangka diamankan/Dok. Polisi |
AchehNetwork.com – Tim Unit Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BK, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun, terkait kasus pembunuhan di Aceh Timur.
Tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas dengan kondisi kaki terikat rantai besi, tangan, serta leher dililit tali nilon, dan wajah tertutup dengan goni di alur sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, pada tanggal 1 Oktober 2019.
Informasi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menyatakan bahwa identitas korban pembunuhan tersebut adalah seorang bernama Asnawi.
Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tim identifikasi fisik (inafis) Satreskrim Polres Langsa, diketahui bahwa salah satu dari beberapa pelaku diduga adalah BK.
Kasus ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat setelah kejadian tersebut.
Polres Langsa segera mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap BK.
Berdasarkan informasi tersebut, Polres Aceh Timur juga bergabung dalam pencarian terhadap pelaku.
“Alhamdulillah, akhirnya tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, setelah lima tahun buron,” ungkap Rizal dalam keterangannya pada Kamis (23/5).
Rizal menambahkan bahwa bersama dengan pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk satu buah senapan angin tabung PCP, satu unit handphone, dan sebuah dompet.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)