|
Tim Hotman Paris 911 Aceh Siap Beri Bantuan Hukum/ |
AchehNetwork.com – Pada Sabtu, 4 Mei 2024, masyarakat dikejutkan dengan kematian Saiful Abdullah (51), seorang warga di Gampong Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Kematian tragis ini diduga merupakan hasil dari tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi dari Polres Aceh Utara.
Kasus ini menarik perhatian Tim Hotman 911 Aceh, yang menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban guna memastikan bahwa keadilan diperoleh.
Putra Safriza, yang juga dikenal sebagai Putra Bayu, selaku Ketua Tim Hotman 911 Aceh, menegaskan komitmennya untuk mendampingi keluarga korban sepanjang proses hukum dan menuntaskan kasus ini sampai ke akar permasalahannya.
Putra Bayu juga meminta agar Polres setempat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaku serta meminta tindakan tegas dari Kapolda Aceh apabila terbukti adanya keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.
Pendapat serupa juga disuarakan oleh H Sudirman, yang lebih dikenal sebagai Haji Uma, yang meminta Kapolda Aceh untuk menangani serius perkara ini, sebagaimana dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Lhokseumawe.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Noviana, anak korban, kejadian ini berawal pada tanggal 29 April 2024, ketika korban ditangkap oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polres Aceh Utara atas dugaan kasus narkotika.
Keluarga korban berusaha menemui Saiful saat penangkapan, namun mereka dicegah oleh pelaku.
Bahkan, pelaku menggunakan senjata api untuk menghalangi keluarga korban mendekat, sebelum akhirnya korban dibawa pergi bersama pelaku.
Noviana kemudian mencari bantuan dari Said, seorang warga yang memiliki hubungan dengan pihak kepolisian.
Melalui komunikasi dengan pelaku, Said meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta agar korban dilepaskan.
Uang tebusan tersebut berhasil dikumpulkan oleh keluarga korban dengan cara menjual emas dan meminjam dari orang lain.
Setelah pembayaran uang tebusan, korban dibawa pulang oleh Said sekitar pukul 22.00 WIB dengan kondisi tubuh lebam dan mengalami pendarahan dari telinga.
Saat tiba di rumah, korban mengaku telah mengalami penganiayaan yang sangat brutal dan dipaksa mengakui kepemilikan narkoba, meskipun korban bersikeras tidak memiliki barang haram tersebut.
Korban hanya mampu bertahan di rumah selama sekitar 30 menit sebelum akhirnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe karena kehilangan kesadaran.
Meskipun sempat ditangani oleh tim medis di rumah sakit, namun nasib tragis menimpa korban.
Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh, dengan harapan bahwa keadilan akan segera diperoleh bagi keluarga korban dan pelaku kekerasan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)