|
Pemuda Abdya Diringkus Polisi karena Simpan Sabu di Rumahnya/Dok. Polisi |
AchehNetwork.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil merungkus seorang pemuda berusia 27 tahun yang berasal dari Desa Pante Perak, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya.
Pemuda yang disebut dengan inisial PB ini ditangkap karena kedapatan menyimpan dua bungkus sabu di dalam kamar rumahnya pada malam Senin sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Hengki Harianto, SH MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Menurutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi sabu dengan berat sekitar 36,92 gram, yang disimpan di dalam kamar rumah PB.
Selain itu, juga disita satu bungkus sabu kecil dengan berat sekitar 0,29 gram, serta barang bukti pendukung lainnya seperti satu unit handphone, alat hisap, kaca pirek, dan sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Hengki menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dalam proses penangkapan tersebut, terungkap bahwa PB tidak sendirian, namun ada seorang rekan yang berhasil melarikan diri ke semak-semak dan hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
Meskipun demikian, pihak kepolisian telah mendapatkan identitas rekan pelaku dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terus dalam pengembangan untuk mempersempit pergerakan rekan pelaku yang masih buron.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan semua pihak yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika.(*)