|
Ilustrasi/net |
AchehNetwork.com – Sebuah keluhan dari salah satu pengguna TikTok menjadi viral di media sosial setelah ia harus membayar bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu impor yang seharusnya hanya bernilai Rp 10,3 juta.
Keluhan tersebut ditujukan kepada Bea Cukai dengan pertanyaan mengenai dasar penetapan bea masuk.
Dalam video yang dilihat oleh detikcom pada Senin (22/4/2024), pengunggah video menyampaikan kebingungannya terkait perhitungan bea masuk yang jauh melebihi harga sepatu yang dibelinya.
Ia menyebutkan bahwa harga sepatu tersebut adalah Rp 10,3 juta, ditambah biaya pengiriman sebesar Rp 1,2 juta, sehingga totalnya adalah Rp 11.500.000. Namun, ia mendapati bahwa bea masuk yang harus dibayarnya mencapai Rp 31.800.000.
Berdasarkan perhitungannya sendiri dan menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai, ia menilai bahwa seharusnya bea masuk yang harus dibayarnya hanya sekitar Rp 5,8 juta.
Ia juga menegaskan bahwa perhitungan tersebut telah menggunakan aplikasi resmi Bea Cukai.
Karena itu, ia merasa kebingungan dengan dasar perhitungan Bea Cukai yang menetapkan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk sepatu yang harganya hanya Rp 10,3 juta.
Menyikapi keluhan tersebut, akun resmi Bea Cukai, @beacukaiRI, memberikan penjelasan.
Menurut Bea Cukai, perusahaan jasa pengiriman yang digunakan dalam kasus ini adalah DHL, yang melaporkan nilai pabean produk sebesar US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736.
Informasi tersebut kemudian digunakan oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai barang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nilai pabean atas barang tersebut ternyata adalah US$ 553,61 atau sekitar Rp 8.807.935.
Akibat ketidaksesuaian nilai ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.
Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah sebagai berikut: bea masuk sebesar 30% (Rp 2.643.000), PPN 11% (Rp 1.259.544), PPh impor 20% (Rp 2.290.000), dan sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000. Sehingga, total tagihannya mencapai Rp 30.928.544.
Bea Cukai menegaskan bahwa besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Selain itu, status pemeriksaan dan rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real-time melalui situs beacukai.go.id/barangkiriman atau melalui kontak @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.
Bea Cukai juga menyarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa pengiriman yang digunakan, dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang, terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait perhitungan bea masuk dan pajak impor serta prosedur yang harus diikuti dalam kasus serupa di masa mendatang.(*)/