|
(Tangkapan Layar) |
AchehNetwork.com – Berita mengenai penangkapan seorang seleb TikTok yang dikenal dengan inisial MA oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Lhokseumawe tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
MA, bersama seorang pria berinisial IM, diduga terlibat dalam perilaku tidak senonoh saat melakukan live streaming di platform TikTok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam live streaming tersebut, MA dan IM, keduanya merupakan warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terlihat sedang berpelukan, yang kemudian menarik perhatian masyarakat.
Tindakan tersebut menjadi sorotan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam.
Satpol-PP kemudian melakukan tindakan cepat dengan melakukan penangkapan terhadap MA dan IM di pinggir jalan.
Momen penangkapan tersebut bahkan diabadikan oleh petugas Satpol-PP dan diunggah ke akun TikTok resmi Sahabat Satpol Lhokseumawe.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pelanggaran syariat Islam,” tulis caption pada postingan tersebut.
Postingan tersebut kemudian viral dan mendapat perhatian besar dari netizen, dengan ratusan ribu kali tayangan dan ratusan komentar.
Salah satu komentar dari akun TikTok bernama Agam menyatakan, “Terima kasih pak satpol sama wh udah bersihin hama di Kota Lhokseumawe,” yang kemudian dibalas oleh akun resmi Sahabat Satpol Lhokseumawe dengan, “Alhamdulillah bersama rakyat kita kuat.”
Hingga saat ini, postingan tersebut masih terus mendapat komentar dari netizen. Sementara itu, MA dan IM telah diamankan di MAKO Satpol-PP Kota Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.(*)