|
Ilustrasi/ |
AchehNetwork.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengambil langkah tegas dalam mewujudkan visi percepatan pembangunan infrastruktur dengan memperbarui beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Keputusan bersejarah ini diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 yang ditandatangani hari ini.
Dalam perubahan tersebut, Presiden Jokowi menugaskan PT Hutama Karya untuk mengurusi 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera.
Langkah ini mencakup ruas Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe yang masuk dalam kategori tahap III.
Pengusahaan tahap III ruas jalan tol dilakukan setelah hasil evaluasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Menyambut kabar baik ini dengan sukacita, Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menyatakan bahwa keputusan tersebut menjadi harapan bagi masyarakat Aceh terkait kelanjutan pembangunan Jalan Tol Sibanceh hingga ke perbatasan wilayah Sumatera Utara.
“Pemerintah dan rakyat Aceh tentu sangat berterima kasih dengan kebijakan Presiden atas terbitnya Perpres 100 ini,” ujarnya penuh antusias.
Bustami Hamzah juga menyatakan keyakinannya bahwa kelanjutan pembangunan Jalan Tol di Aceh akan menjadi pemicu perkembangan kawasan dari berbagai sektor seperti ekonomi, perdagangan, industri, dan pariwisata.
Dia menambahkan bahwa keberadaan jalan tol baru akan memberikan nilai tambah bagi pengguna jalan tol dalam memilih moda transportasi.
Selain itu, pembangunan Jalan Tol Sibanceh saat ini hanya menyisakan 1 seksi (Padang Tiji – Seulimum) yang proses pembangunannya masih terus dipacu.
Targetnya, seksi tersebut akan beroperasi sebelum pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XXI tahun 2024.
Keputusan Presiden ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah terpencil seperti Aceh.
Dengan akses jalan tol yang lebih baik, diharapkan akan terjadi peningkatan konektivitas antar wilayah, pengembangan ekonomi regional, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tidak hanya itu, pembangunan jalan tol juga diharapkan dapat membawa dampak positif bagi sektor pariwisata.
Dengan konektivitas yang lebih baik, destinasi wisata di Sumatera, khususnya di Aceh, akan menjadi lebih mudah diakses oleh wisatawan, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata.
Pengusaha lokal juga menyambut baik keputusan ini, melihatnya sebagai peluang untuk mengembangkan bisnis mereka lebih jauh, baik dalam hal ekspansi pasar maupun pengurangan biaya logistik.
Dengan infrastruktur yang lebih baik, diharapkan akan terjadi peningkatan investasi dan pertumbuhan bisnis di daerah tersebut.
Namun, di sisi lain, terdapat keprihatinan terkait dampak sosial dari pembangunan jalan tol ini. Beberapa masyarakat setempat mungkin akan terdampak oleh pembebasan lahan atau perubahan lingkungan akibat pembangunan jalan tol.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa proses pembangunan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dan berbagai aspek keberlanjutan.
Dengan semua progres yang telah dicapai, harapan besar terletak pada implementasi yang efektif dari kebijakan ini.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan jalan tol dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
Dengan terus mendorong pembangunan infrastruktur yang berkualitas, diharapkan Indonesia akan semakin maju dan masyarakatnya akan semakin sejahtera, sesuai dengan visi Indonesia sebagai negara yang berdaulat, mandiri, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.(*)