Keuchik di Aceh Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun - Acheh Network

Keuchik di Aceh Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Sabtu, 20 April 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo Keuchik
(Foto: Kompas.com)

AchehNetwork.com – Sejumlah keuchik (kepala desa) dari seluruh penjuru Aceh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, menggema tuntutan agar masa jabatan mereka diperpanjang menjadi delapan tahun. 
Demonstrasi ini menyusul ketidaksesuaian antara masa jabatan keuchik dengan revisi Undang-Undang Desa yang baru disahkan.
Sebelumnya, Undang-Undang Desa memberikan ketentuan bahwa masa jabatan keuchik harus mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa, yakni delapan tahun. 
Namun, Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang berlaku di Aceh membatasi masa jabatan keuchik hanya enam tahun.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina, menyampaikan bahwa para keuchik menginginkan agar masa jabatan mereka dapat mengikuti ketentuan UU Desa yang baru. 
Menurutnya, hal ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dan keberlanjutan pembangunan di tingkat gampong.
Namun, di sisi lain, UUPA menegaskan bahwa kepemimpinan gampong di Aceh hanya dapat dilakukan dalam masa jabatan enam tahun dan satu kali pemilihan kembali. 
Hal ini tertuang dalam Pasal 115 ayat 3 UUPA.
Melihat permasalahan ini, para keuchik meminta agar DPR RI merevisi UUPA untuk mengakomodir keinginan mereka. 
Mereka juga mendorong agar pasal-pasal terkait masa jabatan dalam UUPA dapat disesuaikan dengan ketentuan UU Desa.
Dalam tanggapannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli, menjelaskan bahwa Aceh memiliki UUPA yang mengatur masa jabatan keuchik selama enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode. 
Namun, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengatur lebih rinci melalui qanun (peraturan daerah).
Meskipun Pemerintah Aceh mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh para keuchik, mereka menegaskan bahwa perubahan terhadap UUPA adalah ranah nasional, bukan ranah provinsi. 
Namun demikian, Pemerintah Aceh berjanji untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Salah satunya adalah dengan mengkonsolidasikan usulan aspirasi para keuchik bersama DPR Aceh untuk kemudian memasukkannya dalam pembahasan perubahan UUPA.(*)
Sumber: Kompas.com
Baca Juga :  Tragis.. Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istrinya di Kebun Jagung Gegara Cekcok Uang 50 Ribu

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB