|
Kwintasi pembayaran uang muka. Foto: Dokumentasi pribadi/AJNN |
Bireuen, AchehNetwork.com – Seorang warga Gampong Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, yang bernama Hasrati, menjadi korban penipuan sebesar Rp 40 juta oleh tiga oknum pria yang mengklaim akan memberikan rumah dhuafa.
Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dan kini ditangani dengan Nomor: STTLP/61/III/2024/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH.
Dalam keterangannya yang dilansir AchehNetwork.com dari AJNN pada Ahad, 17 Maret 2024, Hasrati mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika tiga oknum pria menawarkan delapan unit rumah bantuan kepadanya.
Syarat yang diajukan adalah pembayaran uang muka sebesar Rp 5 juta per unit, serta menyertakan fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
Hasrati menjelaskan bahwa uang muka sebesar Rp 40 juta itu dibayarkan secara bertahap.
Pembayaran pertama sebesar Rp 10 juta dilakukan pada 29 Agustus 2021, kemudian Rp 5 juta pada 21 September 2021, dan yang terakhir Rp 15 juta pada 12 Oktober 2021.
“Setiap dari ketiga oknum tersebut membuat kwitansi di atas materai, dengan total keseluruhan mencapai 40 juta rupiah,” ujar Hasrati.
Hasrati tertarik dengan tawaran tersebut karena bantuan rumah tersebut diduga berasal dari kementerian, dan lebih meyakinkan karena salah satu dari tiga oknum tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, ternyata hal tersebut hanya alasan untuk memperdaya dirinya.
Hasrati telah berupaya untuk mendapatkan pengembalian uang tersebut, namun mereka selalu menghindar dan bahkan tidak merespons panggilan teleponnya.
Dengan harapan agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan diproses secara tuntas, Hasrati menyerahkan laporan kepada pihak berwajib.(*)
Sumber: AJNN