|
Tersangka diamankan/Dok. Polisi |
AchehNetwork.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MS (30) atas dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 27 juta.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan yang diterima dari M Nasir, yang tak lain adalah pemilik sebuah toko tempat tersangka bekerja.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reserse Kriminal, Iptu Ibrahim, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024.
Menurut keterangan dari Iptu Ibrahim, tersangka diduga telah melakukan perbuatan menggelapkan uang sejumlah Rp 27 juta, yang berasal dari penjualan sparepart dan handphone.
Selain itu, tersangka juga diduga menjual ponsel milik pelanggan tanpa sepengetahuan dari korban. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27,6 juta,” ujar Ibrahim pada Jumat, 29 Maret 2024.
Ketika menjalani proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, di hadapan korban, tersangka berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambah Ibrahim.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melanggar hukum.(*)/