Satreskrim Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Penggelapan Uang Senilai Rp 27 Juta - Acheh Network

Satreskrim Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Penggelapan Uang Senilai Rp 27 Juta

Sabtu, 30 Maret 2024 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggelapan uang
Tersangka diamankan/Dok. Polisi




AchehNetwork.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MS (30) atas dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 27 juta. 
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan yang diterima dari M Nasir, yang tak lain adalah pemilik sebuah toko tempat tersangka bekerja. 
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reserse Kriminal, Iptu Ibrahim, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024.
Menurut keterangan dari Iptu Ibrahim, tersangka diduga telah melakukan perbuatan menggelapkan uang sejumlah Rp 27 juta, yang berasal dari penjualan sparepart dan handphone. 
Selain itu, tersangka juga diduga menjual ponsel milik pelanggan tanpa sepengetahuan dari korban. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27,6 juta,” ujar Ibrahim pada Jumat, 29 Maret 2024.
Ketika menjalani proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, di hadapan korban, tersangka berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut. 
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambah Ibrahim.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melanggar hukum.(*)/
Baca Juga :  UPDATE TERBARU! Wacana Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara: Ada 6 Daerah yang Tergabung, Cek! Ada Daerahmu?

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB