Pria Asal Medan Diciduk Polisi di Aceh Singkil Terkait Kasus Narkoba/Foto: Polisi |
AchehNetwork.com – Seorang pria berinisial M (44) yang berasal dari Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Aceh Singkil pada Sabtu (30/3).
Selain M, seorang tersangka lainnya berinisial DPP (35) dari Mukti Jaya, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, juga turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, AKP Mahdian Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
“DPP ditangkap di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Sungkohor. Sedangkan M ditangkap polisi di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 0,43 gram shabu-shabu serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu buah kaca pirex, satu buah jarum, satu lembar timah rokok, dan dua buah korek api.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu buah alat hisap (bong) serta uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Mahdian menjelaskan bahwa DPP ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam tas slempang.
Setelah diinterogasi, DPP mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari M, yang kini tinggal di Desa Sumber Mukti, Aceh Singkil.
“Tersangka M langsung ditangkap setelah petugas mendapat informasi tersebut,” ungkap Mahdian. Keduanya kini diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, menyambut baik kinerja Unit Opsnal Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Langkah ini sangat penting untuk mencegah kerusakan pada lingkungan dan generasi muda di Aceh Singkil,” tandasnya.(*)