Prabowo-Gibran Raih Kemenangan dalam Pilpres 2024, KPU RI Umumkan Hasil Resmi - Acheh Network

Prabowo-Gibran Raih Kemenangan dalam Pilpres 2024, KPU RI Umumkan Hasil Resmi

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Gibran
Prabowo-Gibran/Foto: CNN Indonesia

Jakarta Pusat, AchehNetwork.com – Keputusan penting dalam perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, resmi keluar sebagai pemenang setelah berhasil memenangkan suara mayoritas.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, setelah proses rekapitulasi tingkat nasional yang melibatkan 38 provinsi dan 128 titik pemungutan suara di luar negeri. 

“Jumlah suara sah secara nasional tercatat sebanyak 164.227.475 suara,” ungkap Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Pengungsi Etnis Rohingya di Aceh Timur Kesulitan Akses Pelayanan Kesehatan, Warga Minta Tim Medis Disiagakan

Pasangan Prabowo-Gibran berhasil mengungguli dua pasangan kandidat lainnya dengan perolehan suara mencapai 96.214.691 suara. 

Sedangkan paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua dengan perolehan 40.971.906 suara. Sementara paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, hanya mampu mengumpulkan 27.040.878 suara.

Dari total 38 provinsi, Prabowo-Gibran berhasil memenangkan suara mayoritas di 36 provinsi, sementara Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi. 

Baca Juga :  Partai NasDem Menerima Hasil Pemilu 2024, Surya Paloh: "Suka atau Tidak Suka, Kita Harus Menerimanya"

Sedangkan Ganjar-Mahfud tidak berhasil memenangkan suara di provinsi mana pun.

Hasil Pilpres 2024 diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu pada Tingkat Nasional, yang ditandatangani oleh ketujuh Komisioner KPU RI. SK tersebut akan menjadi dasar bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemenangan ini menandai awal dari periode kepemimpinan baru yang diharapkan dapat membawa kemajuan dan perubahan positif bagi bangsa dan negara.(*)

Sumber: IDN Times

Berita Terkait

Pertandingan Dramatis Timnas Indonesia vs Bahrain: Sorotan Kecurangan Wasit Ahmed Al-Kaf dan Solidaritas dari Irak
Solidaritas PBB untuk Indonesia: Antonio Guterres Prihatin atas Serangan Israel yang Lukai Prajurit TNI di Lebanon
Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Guncang Banda Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
Aceh Teguhkan Komitmen Syariat Islam melalui MADA 2024-2027: Pendidikan Dayah Siap Berbenah!
Banjir Kepung Aceh: Jalan Lintas Sumatera Terputus, Ratusan Rumah Terendam
Satlantas Polres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Lengkapi Dokumen Kendaraan dan Patuhi Aturan Lalu Lintas
Insiden Penikaman di Aceh Utara: Pria dengan Gangguan Jiwa Serang Empat Warga
Prabowo Subianto Ungkap Gambaran Kabinet Baru: Menteri Cerdas dan Berhati Baik Jadi Prioritas
   

Berita Terbaru