Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Penyebaran Video Tak Senonoh Pacarnya di Media Sosial: Kecaman Terhadap Tindakan Meresahkan - Acheh Network

Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Penyebaran Video Tak Senonoh Pacarnya di Media Sosial: Kecaman Terhadap Tindakan Meresahkan

Jumat, 22 Maret 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebaran video
Pelaku/


AchehNetwork.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria berusia 22 tahun yang diidentifikasi dengan inisial MA, atas tindakan penyebaran video tak senonoh yang melibatkan kekasihnya di media sosial (medsos).
MA ditangkap di sebuah Desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu, 20 Maret 2024.
Perbuatan MA yang melibatkan penyebaran video tidak senonoh ini dilakukan karena merasa kesal dengan sikap pacarnya yang tidak menuruti keinginannya.
Menurut Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, awalnya MA dan korban adalah pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan yang intim.
“Peristiwa ini bermula saat korban dan terlapor melakukan hubungan intim di sebuah perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” ungkap Kasat Reskrim Vitra Ramadani pada Jumat, 22 Maret 2024.
Setelah melakukan hubungan tersebut tanpa sepengetahuan korban, MA merekam korban yang pada saat itu tengah telanjang menggunakan ponsel pribadinya.
Tidak hanya itu, MA juga mengancam dan memeras korban dengan video yang direkamnya, mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya.
Beberapa hari kemudian, korban menerima video tanpa busana setelah berhubungan badan dengan MA melalui salah satu akun media sosial. 
Penyebaran video tersebut menyebabkan keluarga dan teman korban mengetahui peristiwa tersebut, yang akhirnya membuat keluarga korban melaporkan MA kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa MA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
“Dalam kasus ini, MA dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial,” katanya.
Perbuatan MA dijerat berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
Atas perbuatannya, MA dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).(*)
Baca Juga :  Gawat..! Pengadilan Varanasi Mengizinkan Umat Hindu Sembahyang di Masjid Gyanvapi: Keputusan Kontroversial yang Memecah Belah Opini Publik India

Berita Terkait

Pertandingan Dramatis Timnas Indonesia vs Bahrain: Sorotan Kecurangan Wasit Ahmed Al-Kaf dan Solidaritas dari Irak
Solidaritas PBB untuk Indonesia: Antonio Guterres Prihatin atas Serangan Israel yang Lukai Prajurit TNI di Lebanon
Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Guncang Banda Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
Aceh Teguhkan Komitmen Syariat Islam melalui MADA 2024-2027: Pendidikan Dayah Siap Berbenah!
Banjir Kepung Aceh: Jalan Lintas Sumatera Terputus, Ratusan Rumah Terendam
Satlantas Polres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Lengkapi Dokumen Kendaraan dan Patuhi Aturan Lalu Lintas
Insiden Penikaman di Aceh Utara: Pria dengan Gangguan Jiwa Serang Empat Warga
Prabowo Subianto Ungkap Gambaran Kabinet Baru: Menteri Cerdas dan Berhati Baik Jadi Prioritas
   

Berita Terbaru