|
Pelaku/ |
AchehNetwork.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria berusia 22 tahun yang diidentifikasi dengan inisial MA, atas tindakan penyebaran video tak senonoh yang melibatkan kekasihnya di media sosial (medsos).
MA ditangkap di sebuah Desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu, 20 Maret 2024.
Perbuatan MA yang melibatkan penyebaran video tidak senonoh ini dilakukan karena merasa kesal dengan sikap pacarnya yang tidak menuruti keinginannya.
Menurut Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, awalnya MA dan korban adalah pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan yang intim.
“Peristiwa ini bermula saat korban dan terlapor melakukan hubungan intim di sebuah perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” ungkap Kasat Reskrim Vitra Ramadani pada Jumat, 22 Maret 2024.
Setelah melakukan hubungan tersebut tanpa sepengetahuan korban, MA merekam korban yang pada saat itu tengah telanjang menggunakan ponsel pribadinya.
Tidak hanya itu, MA juga mengancam dan memeras korban dengan video yang direkamnya, mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya.
Beberapa hari kemudian, korban menerima video tanpa busana setelah berhubungan badan dengan MA melalui salah satu akun media sosial.
Penyebaran video tersebut menyebabkan keluarga dan teman korban mengetahui peristiwa tersebut, yang akhirnya membuat keluarga korban melaporkan MA kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa MA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
“Dalam kasus ini, MA dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial,” katanya.
Perbuatan MA dijerat berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya, MA dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).(*)