Polres Aceh Timur Tangkap Tersangka Pemalsuan Dokumen di Bank - Acheh Network

Polres Aceh Timur Tangkap Tersangka Pemalsuan Dokumen di Bank

Kamis, 28 Maret 2024 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalsuan Dokumen
Tersangka pemalsuan dokumen/Humas Polres


Aceh Timur, AchehNetwork.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, di bawah naungan Polda Aceh, berhasil menangkap tersangka berinisial MU (34) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, Kamis (28/3/2024). 
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam serta pengumpulan alat bukti yang kuat.
Kasat Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018. 
Seorang korban berinisial AI (56), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur, mengajukan pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan Surat Keputusan (SK) PNS. 
Pinjaman tersebut memiliki tenor angsuran selama tiga tahun dengan MU sebagai perantara.
“Setelah tiga tahun berlalu, pada awal tahun 2021, korban telah melunasi pinjaman tersebut. Namun, saat akan mengambil kembali dokumen jaminan pinjaman, MU mengulur waktu dengan alasan peralihan bank dari konvensional ke syariah,” jelasnya.
Namun, pada bulan Juli tahun 2021, MU datang ke tempat kerja korban untuk menawarkan pinjaman kembali, yang kemudian ditolak oleh korban. 
MU kemudian memberikan dokumen kepada korban yang diyakininya sebagai persyaratan pengambilan jaminan angsuran di bank. 
Korban dengan percaya menerima dan menandatanganinya.
“Namun, saat korban hendak mengambil jaminan tersebut pada bulan Juni 2023, MU tidak dapat dihubungi. Penyelidikan menemukan bahwa MU telah bekerja di Bank BSI Peureulak setelah peralihan bank, dan korban mengetahui bahwa pinjaman atas namanya telah dicairkan melalui MU,” tambah Kasat Reskrim.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal 13 Juli 2023. 
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MU ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan dokumen sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024, MU telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk formulir permohonan kuasa potong gaji, persetujuan dan kuasa nasabah, dokumen akad wakalah, purchase order, dokumen SUP, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah, dan satu buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam melakukan transaksi keuangan serta pengetahuan akan hak dan kewajiban sebagai konsumen. 
Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa dokumen dan melakukan transaksi hanya melalui jalur resmi yang terpercaya.(*)
Informasi ini didapat dari sumber: Serambi Indonesia
Baca Juga :  Memorial Living Park Rumoh Geudong Pidie Dibangun, Begini Konsepnya..

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB