|
Pelaku pelecehan/Dok. Polisi |
AchehNetwork.com – Seorang Kakek (63) berinisial AB ditangkap Anggota Reskrim Opsnal Polres Aceh Timur karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, kejadian bermula pada Selasa, 19 Maret sore, saat ayah korban, SY (38), mengajak putrinya mencari takjil untuk berbuka puasa.
Saat sedang berada di lapangan Peureulak, SY melihat AB dan menanyakan apa yang telah dilakukannya terhadap putrinya.
Namun AB tidak mengakuinya karena terus menghindari AB, lalu dia dibawa ke Polsek Peureulak yang tak jauh dari lokasi kejadian.,” kata Rizal, Rabu (20/3).
Sesampainya di kantor polisi, Rizal mengatakan AB baru mengaku melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri SY sekitar Januari 2024.
Atas kejadian tersebut, SY keberatan dan membuat laporan polisi (LP) ke SPKT Kepolisian Resor Aceh Timur.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami menangkap AB dan membawanya ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, AB diduga melakukan pemerkosaan dan jarimah terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AB terancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni.
“Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” tutupnya.(*)