Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Kakek di Aceh Timur Berhadapan dengan Hukuman Cambuk 200 Kali - Acheh Network

Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Kakek di Aceh Timur Berhadapan dengan Hukuman Cambuk 200 Kali

Rabu, 20 Maret 2024 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek di Aceh Timur Ditangkap
Pelaku pelecehan/Dok. Polisi




AchehNetwork.com – Seorang Kakek (63) berinisial AB ditangkap Anggota Reskrim Opsnal Polres Aceh Timur  karena  melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, kejadian bermula pada Selasa, 19 Maret sore, saat ayah korban, SY (38), mengajak putrinya mencari takjil untuk  berbuka puasa.
 
Saat sedang berada di lapangan Peureulak, SY melihat AB dan menanyakan apa yang telah dilakukannya terhadap putrinya.
 Namun AB tidak mengakuinya karena terus menghindari AB, lalu dia dibawa ke Polsek Peureulak yang tak jauh dari lokasi kejadian.,” kata Rizal, Rabu (20/3).
 
Sesampainya di kantor polisi, Rizal mengatakan AB baru mengaku melakukan  pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri SY sekitar Januari 2024.
 Atas kejadian tersebut, SY keberatan dan membuat laporan polisi (LP) ke SPKT Kepolisian Resor Aceh Timur.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami menangkap AB dan membawanya ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, AB diduga melakukan pemerkosaan dan jarimah terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  
AB terancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni. 
“Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” tutupnya.(*)
Baca Juga :  Tingkat Kemiskinan di Indonesia: Analisis Data Terbaru BPS, Aceh Menduduki Posisi Teratas

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB