|
Panitia Seleksi Panwaslih Pilkada Kota Banda Aceh 2024 Telah Ditentukan oleh Komisi I DPRK Banda Aceh/Diskominfo |
Banda Aceh, AchehNetwork.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menetapkan lima individu sebagai anggota panitia seleksi (pansel) yang bertugas untuk menyeleksi anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banda Aceh tahun 2024.
Keputusan penetapan tersebut diambil dalam rapat pleno yang diselenggarakan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Gedung DPRK Banda Aceh pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024.
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyatakan, “Iya, pansel untuk Panwaslih Pilkada 2024 sudah ditetapkan.”
Ramza menjelaskan bahwa sebelumnya anggota komisi satu telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pansel.
Proses ini dilakukan untuk menilai kemampuan calon pansel dalam mengadakan seleksi terhadap calon anggota panwaslih.
Setelah melalui tahapan tersebut, Ramza mengonfirmasi bahwa komisi satu telah menetapkan lima orang sebagai anggota Pansel Panwaslih Pilkada Banda Aceh 2024.
Kelima individu yang lulus seleksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, profesional, dan masyarakat umum.
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh berharap bahwa pansel yang terpilih akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam proses seleksi anggota panwaslih.
Hal ini dikarenakan keberhasilan proses tersebut akan berdampak pada kelancaran dan keberhasilan Pilkada di tingkat daerah.
Ramza menekankan pentingnya merekrut individu yang memahami aturan dan prosedur pelaksanaan Pilkada.
Hal ini dilakukan agar Pilkada dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.
“Dengan demikian, kita dapat mendapatkan kepala daerah yang berkualitas dan mampu memajukan kota kita tercinta ini,” tambah Ramza.
Adapun nama-nama individu yang telah ditetapkan sebagai anggota Pansel Panwaslih Pilkada Kota Banda Aceh adalah Muhammad Aulia, Iqbal, Wais Alqarani, Soelayman, dan Lukman Yushar.(*)