|
84 Botol Miras Disita dan 11 Tersangka Diamankan/ Foto: HabaAceh.id |
AchehNetwork.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh telah berhasil melakukan penggerebekan yang signifikan dengan mengamankan sebanyak 84 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang tersebar di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Operasi ini dilaksanakan menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M. Dalam serangkaian tindakan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam peredaran miras di delapan lokasi yang berbeda, dimana tujuh di antaranya berlokasi di Banda Aceh dan satu di Aceh Besar.
“Pengungkapan ini berlangsung dari tanggal 9 hingga 16 Maret 2024 di berbagai titik di Banda Aceh dan satu titik di Aceh Besar,” ungkap Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi, pada Senin (18/3).
Yusuf menjelaskan bahwa minuman keras tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan disalurkan melalui berbagai metode seperti pengiriman ekspedisi, pembelian langsung, maupun pengiriman melalui perantara.
Para tersangka melakukan transaksi jual beli di wilayah hukum Polresta Banda Aceh menggunakan alat komunikasi berupa ponsel.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah miras antara lain 52 botol anggur hijau merk Kawa-Kawa, tiga botol soju merk Lychee Flavor, lima botol anggur merah, lima botol anggur putih merk Orang Tua, satu botol Vibe Black Tea, satu botol whisky Drum, satu botol Vodka Newport, satu botol Mer Bir Porst, delapan botol anggur merah merek Ameraja, dan sembilan botol miras merk Apidin.
“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan 11 tersangka dengan inisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18). Beberapa di antaranya bahkan masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa,” tambahnya.
Yusuf mengungkapkan bahwa motif para tersangka yang terlibat dalam peredaran miras ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun demikian, mereka tidak sepenuhnya memahami atau mengindahkan Qanun yang berlaku di Aceh, terutama dalam konteks menjelang bulan suci Ramadan.
Atas perbuatannya, para tersangka berpotensi dijerat dengan Pasal 16 ayat 1 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengancam dengan hukuman Uqubat Ta’zir maksimal 60 kali cambukan, denda seberat 600 gram emas murni, dan/atau penjara maksimal 60 bulan.(*)
Sumber: HabaAceh.id