|
Ilustrasi THR/Foto via Suara.com |
AchehNetwork.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut poin ke-2 dalam SE Menaker tersebut, “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.”
Namun, bagaimana jika pengusaha tidak memenuhi kewajibannya membayar THR?
Langkah-Langkah Melaporkan Pengusaha yang Belum Memberikan THR
Untuk mengatasi masalah ini, Kemnaker telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2024 di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuan pembentukan posko ini adalah untuk mengantisipasi pelanggaran terhadap pencairan THR oleh pengusaha.
Instruksi dari Kemnaker menyatakan bahwa setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota harus membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman
https://poskothr.kemnaker.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan pengusaha yang belum membayarkan THR:
2. Tekan ikon tiga garis horizontal atau “burger line,” lalu ketuk ‘Masuk’. Pilih ‘Daftar Sekarang’.
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), nama lengkap, dan nama ibu kandung, kemudian klik ‘Berikutnya’.
4. Masukkan alamat surel (email) dan nomor ponsel.
5. Buat kata sandi minimal 8 karakter yang terdiri atas minimal satu huruf kecil, minimal satu huruf besar, minimal satu angka, dan salah satu simbol (! @ # $ % ^ & *).
6. Ketuk tombol ‘Daftar Sekarang’.
7. Lakukan verifikasi, lalu masuk akun (login) menggunakan alamat email atau nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.
8. Pilih menu ‘Pengaduan THR’.
9. Isi formulir meliputi alamat perusahaan dan informasi pengaduan.
10. Klik ‘Laporkan’.
11. Tunggu pihak Kemnaker melakukan verifikasi dan validasi data hingga penindakan lain bagi pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi terkait THR yang dapat diakses secara daring (online).
Berikut langkah-langkahnya:
2. Pilih menu ‘Layanan’.
3. Tekan opsi ‘Posko THR’.
4. Tekan tombol ‘Masuk’. Masukkan alamat email atau nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.
5. Pilih ‘Konsultasi THR’.
6. Pilih wilayah perusahaan.
7. Setelah memilih wilayah perusahaan akan muncul kolom pesan, lalu klik kolom chat.
8. Lengkapi data diri meliputi nama, alamat email, nomor ponsel, provinsi, kabupaten/kota, dan nama perusahaan.
9. Kemudian, ketuk tombol ‘Mulai Obrolan’.
10. Pihak Kemnaker akan memberikan respons terhadap pertanyaan yang diajukan pekerja/buruh terkait THR.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan para pekerja/buruh yang belum menerima THR dapat mengajukan keluhan mereka dengan mudah dan mendapatkan penanganan yang tepat dari pihak yang berwenang.(*)