|
Kapolres Aceh Besar melakukan pengecekan BBM/ |
AchehNetwork.com – Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan, seperti pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
Dalam pengecekan yang dilakukan pada Jumat (29/3/2024) lalu, Kapolres Dhani memastikan bahwa beberapa SPBU di Aceh Besar, termasuk SPBU Aneuk Galong, SPBU Indrapuri, dan SPBU Alue Glong, telah beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita imbau kepada pemilik dan pengelola serta petugas SPBU agar tidak melakukan praktek-praktek kecurangan. Baik yang dapat merugikan konsumen maupun yang dapat berujung pada sanksi pidana,” tegasnya.
Pengecekan yang dilakukan merupakan langkah antisipasi untuk mencegah praktik kecurangan, baik melalui pencampuran air maupun pengurangan volume BBM.
Kapolres Dhani menekankan bahwa praktik semacam itu tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga melanggar hukum.
“Dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya kecurangan dan semua tangki SPBU dalam keadaan baik. Polres Aceh Besar akan terus melakukan patroli dan pengecekan ke SPBU secara berkala guna memastikan tidak ada kecurangan,” tambahnya.
Imbauan ini sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap konsumen agar mendapatkan pelayanan yang jujur dan berkualitas dari SPBU.
Kapolres Aceh Besar menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)