Dua Pengedar Narkoba Diamankan di Langsa, Barang Bukti Sabu-sabu Lebih dari 2 Kilogram Disita - Acheh Network

Home / Aceh / News

Dua Pengedar Narkoba Diamankan di Langsa, Barang Bukti Sabu-sabu Lebih dari 2 Kilogram Disita

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar sabu langsa
Dua Pengedar Narkoba Diamankan di Langsa/Dok. Polres Langsa/AJNN

Aceh Timur, AchehNetwork.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa lebih dari 2 kilogram sabu-sabu. 

Kasus tersebut terungkap pada Minggu, 17 Maret 2024, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi besar-besaran narkotika di wilayah Kota Langsa.

AKBP Andy Rahmasnyah, Kapolres Langsa, menyatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit Operasional (Opsnal) Sat Resnarkoba Polres Langsa di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi segera melakukan penyelidikan. 

Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa sabu-sabu tersebut sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Aceh Timur menuju Kota Langsa.

Namun, setelah menunggu beberapa waktu, target transaksi tidak muncul. 

Baca Juga :  Polem Muda Aceh Selamatkan Pilihan Megawati: Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo 2024

Oleh karena itu, tim penyelidik memperluas cakupan pencarian hingga ke Aceh Timur, dimana petugas berhasil menemukan dua pria mencurigakan di perkarangan sebuah Masjid di Gampong Kemuning, Kecamatan Idi Tunong.

“Dua pria tersebut kemudian diperiksa, dan dari pemeriksaan tersebut ditemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor jenis Honda Scoopy yang mereka kendarai,” ungkap Kapolres.

Dua pria yang diamankan tersebut adalah Maimuddin (33) warga Dusun Panton Gajah, Gampong Blang Kuta, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur dan Amiruddin (43) warga Dusun Buket Jook, Gampong Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. 

Kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang teman mereka berinisial RD, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Tragedi Tenggelam di Pantai Seunagan: Pencarian Dua Anak yang Hilang

Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk dua paket besar sabu dengan total berat 2.101 gram, dua handphone, dan satu unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu BL 5948 DBH, langsung dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dengan berhasilnya operasi ini, Sat Resnarkoba Polres Langsa sekali lagi menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.(*)

Sumber: AJNN

Berita Terkait

Pertandingan Dramatis Timnas Indonesia vs Bahrain: Sorotan Kecurangan Wasit Ahmed Al-Kaf dan Solidaritas dari Irak
Solidaritas PBB untuk Indonesia: Antonio Guterres Prihatin atas Serangan Israel yang Lukai Prajurit TNI di Lebanon
Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Guncang Banda Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
Aceh Teguhkan Komitmen Syariat Islam melalui MADA 2024-2027: Pendidikan Dayah Siap Berbenah!
Banjir Kepung Aceh: Jalan Lintas Sumatera Terputus, Ratusan Rumah Terendam
Satlantas Polres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Lengkapi Dokumen Kendaraan dan Patuhi Aturan Lalu Lintas
Insiden Penikaman di Aceh Utara: Pria dengan Gangguan Jiwa Serang Empat Warga
Prabowo Subianto Ungkap Gambaran Kabinet Baru: Menteri Cerdas dan Berhati Baik Jadi Prioritas
   

Berita Terbaru