Dua Pengedar Narkoba Diamankan di Langsa/Dok. Polres Langsa/AJNN |
Aceh Timur, AchehNetwork.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa lebih dari 2 kilogram sabu-sabu.
Kasus tersebut terungkap pada Minggu, 17 Maret 2024, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi besar-besaran narkotika di wilayah Kota Langsa.
AKBP Andy Rahmasnyah, Kapolres Langsa, menyatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit Operasional (Opsnal) Sat Resnarkoba Polres Langsa di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa sabu-sabu tersebut sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Aceh Timur menuju Kota Langsa.
Namun, setelah menunggu beberapa waktu, target transaksi tidak muncul.
Oleh karena itu, tim penyelidik memperluas cakupan pencarian hingga ke Aceh Timur, dimana petugas berhasil menemukan dua pria mencurigakan di perkarangan sebuah Masjid di Gampong Kemuning, Kecamatan Idi Tunong.
“Dua pria tersebut kemudian diperiksa, dan dari pemeriksaan tersebut ditemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor jenis Honda Scoopy yang mereka kendarai,” ungkap Kapolres.
Dua pria yang diamankan tersebut adalah Maimuddin (33) warga Dusun Panton Gajah, Gampong Blang Kuta, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur dan Amiruddin (43) warga Dusun Buket Jook, Gampong Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang teman mereka berinisial RD, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk dua paket besar sabu dengan total berat 2.101 gram, dua handphone, dan satu unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu BL 5948 DBH, langsung dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dengan berhasilnya operasi ini, Sat Resnarkoba Polres Langsa sekali lagi menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.(*)
Sumber: AJNN