Ditemukan Kerangka Manusia, Masyarakat Sipil Aceh Desak Pemerintah Hentikan Proyek Living Park di Atas Reruntuhan Rumoh Geudong - Acheh Network

Ditemukan Kerangka Manusia, Masyarakat Sipil Aceh Desak Pemerintah Hentikan Proyek Living Park di Atas Reruntuhan Rumoh Geudong

Senin, 25 Maret 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumoh Geudong
Bekas Rumoh Geudong/Foto: Ist




AchehNetwork.com – Kelompok masyarakat sipil di Aceh telah mengeluarkan pernyataan tegas kepada pemerintah untuk menghentikan Proyek Living Park yang sedang berlangsung di atas reruntuhan Rumoh Geudong, di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie. 
Permintaan ini didasari oleh penemuan tulang belulang manusia di area tersebut, yang menurut mereka mencerminkan kurangnya penanganan yang sensitif dan bermartabat terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.
Organisasi masyarakat sipil mengekspresikan kekecewaannya atas pengabaian terhadap penemuan tulang belulang manusia dalam proyek pembangunan Living Park di atas reruntuhan Rumoh Geudong, yang merupakan salah satu situs berat pelanggaran HAM di Kabupaten Pidie, Aceh.
Mereka menekankan bahwa pembangunan Living Park harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, pelaksanaan Pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat. 
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, yang mewakili Kelompok Masyarakat Sipil, menegaskan bahwa keluarga korban harus terlibat secara aktif dalam proses ini dan diberikan informasi yang transparan mengenai perkembangannya.
Tidak hanya itu, masyarakat sipil juga menyerukan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. 
Mereka mengingatkan bahwa Komnas HAM sebelumnya telah menyelesaikan penyelidikan peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya pada 28 Agustus 2018. 
Tim Ad Hoc Komnas HAM juga telah mengirimkan laporan penyelidikan ini kepada Jaksa Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Penemuan ini juga sejalan dengan isi laporan temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh) berjudul “Peulara Damee”, yang menyatakan bahwa banyak korban dikubur dalam kuburan massal di sekitar Rumoh Geudong setelah kasus di Aceh menarik perhatian dunia internasional.
 Berdasarkan 4.765 pernyataan yang dikumpulkan KKR Aceh, terdapat 1.135 tindakan pembunuhan yang tidak sah serta 371 tindakan penghilangan paksa.
Dalam konteks hukum, Pasal 1 ayat 25 Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh juga menegaskan hak atas kepuasan korban, termasuk di dalamnya penghentian pelanggaran, pengakuan kebenaran, pencarian orang hilang termasuk penggalian kuburan massal, deklarasi resmi atau putusan yudisial yang memulihkan martabat korban, permintaan maaf resmi, sanksi terhadap pelaku, penghargaan korban melalui peringatan dan monumen.
Sebagai catatan, Kelompok Masyarakat Sipil terdiri dari KontraS Aceh, Yayasan PASKA Aceh, Asia Justice and Rights (AJAR), Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, dan Tim Klarifikasi Sejarah Independen. 
Mereka bersama-sama menyerukan tindakan segera dari pemerintah untuk menghormati martabat korban pelanggaran HAM di Aceh.(*)
Sumber Berita: HabaAceh.id
Baca Juga :  Netizen Heboh dengan Gambar Garuda Biru Membanjiri Medsos: Gerakan "Peringatan Darurat", Ini Maksudnya...

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB