Home / Aceh / News

Pemuda Aceh Timur Diamankan Opsnal Sat Resnarkoba karena Simpan Sabu dalam Kemasan Pocky

Kamis, 25 Januari 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar sabu aceh
AZ diamankan di Polres setempat/


Aceh Timur, AchehNetwork.com – Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun, dengan inisial AZ, warga Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Pemuda ini terpergok karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang dijajakannya dengan modus yang cukup unik, yakni dalam kemasan coklat merek Pocky.
“Pada hari Senin (22/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AZ di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yudha Prasatya, Kamis (25/1/2024).
Dilansir dari Serambinews.com, Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 26,22 gram dari tersangka AZ.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BL 4397 VN, dan satu unit handphone.
AZ tampak tidak berdaya dan sempat berusaha mengelak saat ditangkap. 
Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti yang tersembunyi dalam kotak snack coklat Pocky (makanan ringan).
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.
Kasat Resnarkoba, Iptu Yudha Prasatya, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka terbilang cukup rapi.
Meskipun demikian, anggota Sat Resnarkoba mampu mengungkap perbuatannya.
“Pelaku ini cukup lihai dalam menyembunyikan barang haram tersebut, namun anggota kita tetap bisa mengetahui perbuatannya,” kata Yudha.
Saat ini, tersangka AZ dan barang bukti berada di Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur.
AZ akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal bagi pelaku adalah 6 tahun penjara, sementara hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.(*)
Baca Juga :  Senator Aceh Fachrul Razi Ketua Komite I: Selamat Kepada Irjen Achmad Kartiko Sebagai Kapolda Aceh

Berita Terkait

Aceh Raih Dua Medali di Cabang Hapkido PON Aceh-Sumut 2024
Anda Suhada Resmi Gantikan Alhudri dalam Pilkada Aceh Tengah
Tragedi di RSU Cut Meutia: PNS Ditemukan Gantung Diri, Polisi Lakukan Investigasi Mendalam
Enam Warga Aceh Selatan Selamat dari Arus Banjir Sungai Mendadak Berkat Tindakan Cepat Tim Gabungan
Kehebohan di Aceh Utara: Anggaran Rp 790 Juta untuk Honorium Pendeta Jadi Sorotan Publik
Muhammad Iqbal Bawa Pulang Emas Pertama untuk Aceh di PON XXI!
Nelayan Gampong Sagoe, Pidie Ditemukan Meninggal Dunia setelah Hilang di Laut Selama 3 Hari
Aceh Raih Kemenangan Dramatis 2-1 atas Jawa Barat, Amankan Posisi Juara Grup di PON XXI 2024

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 10:23 WIB

Aceh Raih Dua Medali di Cabang Hapkido PON Aceh-Sumut 2024

Kamis, 12 September 2024 - 10:15 WIB

Anda Suhada Resmi Gantikan Alhudri dalam Pilkada Aceh Tengah

Kamis, 12 September 2024 - 09:55 WIB

Enam Warga Aceh Selatan Selamat dari Arus Banjir Sungai Mendadak Berkat Tindakan Cepat Tim Gabungan

Kamis, 12 September 2024 - 09:46 WIB

Kehebohan di Aceh Utara: Anggaran Rp 790 Juta untuk Honorium Pendeta Jadi Sorotan Publik

Rabu, 11 September 2024 - 22:27 WIB

Muhammad Iqbal Bawa Pulang Emas Pertama untuk Aceh di PON XXI!

Rabu, 11 September 2024 - 22:12 WIB

Nelayan Gampong Sagoe, Pidie Ditemukan Meninggal Dunia setelah Hilang di Laut Selama 3 Hari

Rabu, 11 September 2024 - 19:45 WIB

Aceh Raih Kemenangan Dramatis 2-1 atas Jawa Barat, Amankan Posisi Juara Grup di PON XXI 2024

Rabu, 11 September 2024 - 18:52 WIB

Dana Besar untuk Konsumsi Atlet di PON, Bagaimana Realisasinya?

Berita Terbaru