Nenek 61 Tahun Diamankan Polres Simeulue, Diduga Terlibat Peredaran Sabu-sabu - Acheh Network

Home / Aceh / News

Nenek 61 Tahun Diamankan Polres Simeulue, Diduga Terlibat Peredaran Sabu-sabu

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nenek Sabu-sabu
Tersangka bersama barang bukti/Dok. Polisi




Simeulue, AchehNetwork.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simeulue berhasil mengamankan seorang nenek berinisial TC (61 tahun) di sebuah rumah di kawasan Sinabang. 
Penangkapan ini dilakukan karena TC diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keberhasilan operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Simeulue, Iptu J.H Sialagan.
Menurut Kapolres Simeulue, Iptu J.H Sialagan, TC diamankan pada 25 Januari 2024. Bersama nenek tersebut, petugas menemukan 10 bungkus kecil yang diduga mengandung sabu-sabu, serta timbangan digital.
“Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menemukan 10 paket klip kecil berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Satu buah kaca pirex dan barang bukti lainnya,” ungkap Sialagan kepada wartawan di Sinabang, Selasa (30/1/2024).
Nenek TC ternyata berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan kini tinggal di Desa Suka Karya, Simeulue Timur.
Jika terbukti bersalah, TC akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Simeulue menambahkan bahwa penangkapan nenek berusia 61 tahun ini menunjukkan bahwa usia tidak membatasi pelibatan seseorang dalam dunia peredaran narkoba.
 “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Simeulue agar masyarakat dapat hidup aman dan nyaman,” tegasnya.
Saat ini, TC beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simeulue untuk penyelidikan lebih lanjut.
 Polisi juga berjanji akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat guna meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.(*)
Sumber: Serambinews.com
Baca Juga :  Musyawarah Wilayah Luar Biasa PAS Aceh Utara: Munirwan Terpilih Sebagai Ketua MPW Periode 2024-2029

Berita Terkait

Pertandingan Dramatis Timnas Indonesia vs Bahrain: Sorotan Kecurangan Wasit Ahmed Al-Kaf dan Solidaritas dari Irak
Solidaritas PBB untuk Indonesia: Antonio Guterres Prihatin atas Serangan Israel yang Lukai Prajurit TNI di Lebanon
Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Guncang Banda Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
Aceh Teguhkan Komitmen Syariat Islam melalui MADA 2024-2027: Pendidikan Dayah Siap Berbenah!
Banjir Kepung Aceh: Jalan Lintas Sumatera Terputus, Ratusan Rumah Terendam
Satlantas Polres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Lengkapi Dokumen Kendaraan dan Patuhi Aturan Lalu Lintas
Insiden Penikaman di Aceh Utara: Pria dengan Gangguan Jiwa Serang Empat Warga
Prabowo Subianto Ungkap Gambaran Kabinet Baru: Menteri Cerdas dan Berhati Baik Jadi Prioritas
   

Berita Terbaru