|
Tersangka bersama barang bukti/Dok. Polisi |
Simeulue, AchehNetwork.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simeulue berhasil mengamankan seorang nenek berinisial TC (61 tahun) di sebuah rumah di kawasan Sinabang.
Penangkapan ini dilakukan karena TC diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keberhasilan operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Simeulue, Iptu J.H Sialagan.
Menurut Kapolres Simeulue, Iptu J.H Sialagan, TC diamankan pada 25 Januari 2024. Bersama nenek tersebut, petugas menemukan 10 bungkus kecil yang diduga mengandung sabu-sabu, serta timbangan digital.
“Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menemukan 10 paket klip kecil berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Satu buah kaca pirex dan barang bukti lainnya,” ungkap Sialagan kepada wartawan di Sinabang, Selasa (30/1/2024).
Nenek TC ternyata berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan kini tinggal di Desa Suka Karya, Simeulue Timur.
Jika terbukti bersalah, TC akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Simeulue menambahkan bahwa penangkapan nenek berusia 61 tahun ini menunjukkan bahwa usia tidak membatasi pelibatan seseorang dalam dunia peredaran narkoba.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Simeulue agar masyarakat dapat hidup aman dan nyaman,” tegasnya.
Saat ini, TC beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simeulue untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga berjanji akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat guna meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.(*)
Sumber: Serambinews.com