|
Terdakwa di persidangan/Foto: ANTARA |
Banda Aceh, AchehNetwork.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan vonis terhadap mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Arun, Kota Lhokseumawe, Hariadi, dengan hukuman enam tahun penjara.
Keputusan tersebut diumumkan dalam persidangan yang dipimpin oleh R Hendral, didampingi Ani Hartati dan R Deddy sebagai hakim anggota, Senin lalu.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana, terdakwa Hariadi, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, mengikuti pembacaan vonis dengan serius.
Dilansir dari ANTARA, Majelis hakim menyatakan Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan RS Arun.
Selain hukuman penjara selama enam tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan alternatif enam bulan tambahan penjara apabila denda tidak terpenuhi.
Vonis tersebut dikeluarkan dengan merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim tidak sepakat dengan klaim jaksa penuntut umum terkait kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar.
Mereka menetapkan bahwa mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang juga terdakwa dalam perkara ini, bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
Meskipun demikian, terdakwa Hariadi tetap dihukum membayar denda tanpa beban tambahan kerugian negara.
Fakta yang terungkap dalam persidangan mengungkap bahwa terdakwa bersama-sama dengan Wali Kota Suaidi Yahya melakukan pengalihan pengelolaan RS Arun ke pihak swasta.
Padahal, rumah sakit tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Lhokseumawe dan seharusnya dikelola melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hariadi dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp800 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar.
Terdakwa diberikan waktu untuk memikirkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.(*)
Sumber: Antara