|
Forkopimda Kota Banda Aceh Imbau Warga untuk Tidak Merayakan Malam Tahun Baru Masehi/Humas |
Banda Aceh, AchehNetwork.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru Masehi.
Imbauan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, usai menggelar rapat pengawasan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 bersama unsur Forkopimda di Pendopo Wali Kota pada Jumat, 22 Desember 2023.
Menurut Amiruddin, merayakan malam tahun baru dengan tradisi seperti meniup terompet, membakar petasan dan kembang api, serta kegiatan hura-hura lainnya, tidak hanya bertentangan dengan adat istiadat dan syariat Islam di Aceh, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk menyambut pergantian tahun dengan muhasabah, meningkatkan rasa syukur, dan melakukan introspeksi diri.
“Marilah kita memperbanyak syukur sekaligus introspeksi diri, alih-alih melakukan aktivitas yang bertentangan dengan adat istiadat dan syariat Islam yang berlaku di daerah kita,” ujar Amiruddin.
Imbauan ini juga mencakup larangan untuk meniup terompet, membakar mercon, kembang api, dan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Aceh.
Amiruddin juga mengingatkan untuk menghormati umat kristiani yang merayakan malam tahun baru di gereja masing-masing.
Dalam pengamatan Amiruddin, dalam dekade terakhir, masyarakat Banda Aceh cenderung tidak lagi merayakan malam tahun baru Masehi, dan ia optimis bahwa hal ini akan terus berlanjut.
Meski demikian, Forkopimda tetap berkomitmen untuk melaksanakan patroli bersama pada malam tahun baru guna memastikan situasi tetap kondusif.
“Sudah menjadi budaya di kota kita dan Aceh pada umumnya, dalam satu dekade terakhir bahwa masyarakat tidak lagi merayakan malam tahun baru Masehi,” ungkap Amiruddin.
Forkopimda Banda Aceh juga mengeluarkan seruan bersama yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh, termasuk Pj Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/KBA, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ketua MPU Banda Aceh.
Seruan bersama ini berisi tujuh poin sebagai pedoman bagi masyarakat dalam memasuki tahun baru Masehi pada 1 Januari 2024.
Forkopimda berharap agar masyarakat dapat mengikuti pedoman tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan kota tercinta, Banda Aceh.(*)