Ilustrasi Kepala Desa (Dok. Radar Kudus) |
AchehNetwork.com – Kepala Desa memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Mereka adalah pemimpin dan pelayan masyarakat di tingkat desa, yang bertanggung jawab atas kelangsungan rumah tangga desa dan pelaksanaan berbagai tugas yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Proses pemilihan Kepala Desa sendiri merupakan bagian dari prinsip demokrasi, di mana warga desa yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih kepemimpinan desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Setelah terpilih, Kepala Desa akan diangkat dan dilantik oleh Bupati atau Walikota berdasarkan hasil Pilkades.
Namun, di Aceh, sebutan untuk Kepala Desa bervariasi sesuai dengan budaya dan bahasa daerah masing-masing. Ini adalah bentuk kekayaan budaya dan keunikan Aceh yang patut diapresiasi.
Berikut adalah sebutan Kepala Desa di setiap Kabupaten/Kota di Aceh:
1. Aceh Tenggara: Kepala Desa disebut sebagai “Pengulu Kute”.
2. Aceh Tamiang: Kepala Desa disebut sebagai “Datok Penghulu”.
2. Aceh Singkil dan Subulussalam: Kepala Desa disebut sebagai “Kepala Kampong”.
3. Gayo Lues: Kepala Desa dapat disebut sebagai “Pengulu Kampong” atau “Gecik”.
4. Bener Meriah dan Aceh Tengah: Kepala Desa disebut sebagai “Reje Kampung”.
5. Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen: Kepala Desa dikenal dengan sebutan “Geuchik”.
6. Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan: Kepala Desa disebut “Keuchik”.
7. Simeulue: Kepala Desa bisa disebut sebagai “Kecik” atau “Kepala Desa”.
Setiap sebutan tersebut mencerminkan kekayaan budaya di Aceh dan menunjukkan betapa pentingnya peran Kepala Desa dalam mengelola desa mereka.
Mereka adalah tokoh penting yang berperan dalam pembangunan dan kemajuan desa, serta dalam memelihara tradisi dan budaya lokal.(*)