Polda Aceh Tangkap Abu Laot di Cianjur Terkait Pencemaran Nama Baik: Kasus Konten TikTok Kontroversial - Acheh Network

Polda Aceh Tangkap Abu Laot di Cianjur Terkait Pencemaran Nama Baik: Kasus Konten TikTok Kontroversial

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abu laot ditangkap
Muhammad Ishak alias Abu Laot (Ist)

Banda Aceh, AchehNetwork.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah berhasil menangkap Muhammad Ishak, yang dikenal sebagai Abu Laot, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sayed Muhammad Muliady.
Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023, di Cianjur, Jawa Barat.
Kombes Winardy, Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa tersangka Abu Laot saat ini dalam perjalanan menuju Banda Aceh.
Namun, Winardy tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut hingga Abu Laot tiba di tujuan tersebut.
Polda Aceh berencana merilis informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, Sayed Muhammad Muliady melaporkan Muhammad Ishak alias Abu Laot ke Kepolisian Daerah Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sayed Muhammad Muliady mengklaim bahwa Abu Laot, yang menggunakan akun @abupayaphasi di TikTok, telah menghina dirinya, keluarganya, dan menyebarkan berita bohong.
“Konten itu berisi kabar bohong dan fitnah yang mencemarkan nama baik saya, menghina ibu saya, menghina Sayed-Sayed, kelompok habib juga marah kepada saya, dan saya bilang kita akan selesaikan secara hukum,” kata Sayed setelah melaporkan Abu Laot di Polda Aceh pada Kamis, 7 September 2023.
Dilansir dari AJNN, Sayed Muhammad Muliady menjelaskan bahwa Abu Laot dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sayed juga menduga bahwa ada pihak lain yang mungkin meminta Abu Laot untuk membuat konten yang berkaitan dengan Tramadol, yang sebelumnya telah menjadi perhatian Sayed dalam sosial media.
“Saya juga dapat informasi dia berhubungan dengan orang-orang tersebut (mafia tramadol), untuk pastinya biar penyidik yang melakukan penyelidikan,” ungkap Sayed.
Dengan adanya laporan ini, Sayed berharap agar masyarakat dapat mengambil pembelajaran untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.(*)
Baca Juga :  Tindakan Tegas Petugas Gabungan Bongkar Cafe di Aceh Barat yang Melanggar Syariat Islam

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB