|
Muhammad Ishak alias Abu Laot (Ist) |
Banda Aceh, AchehNetwork.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah berhasil menangkap Muhammad Ishak, yang dikenal sebagai Abu Laot, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sayed Muhammad Muliady.
Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023, di Cianjur, Jawa Barat.
Kombes Winardy, Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa tersangka Abu Laot saat ini dalam perjalanan menuju Banda Aceh.
Namun, Winardy tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut hingga Abu Laot tiba di tujuan tersebut.
Polda Aceh berencana merilis informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, Sayed Muhammad Muliady melaporkan Muhammad Ishak alias Abu Laot ke Kepolisian Daerah Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sayed Muhammad Muliady mengklaim bahwa Abu Laot, yang menggunakan akun @abupayaphasi di TikTok, telah menghina dirinya, keluarganya, dan menyebarkan berita bohong.
“Konten itu berisi kabar bohong dan fitnah yang mencemarkan nama baik saya, menghina ibu saya, menghina Sayed-Sayed, kelompok habib juga marah kepada saya, dan saya bilang kita akan selesaikan secara hukum,” kata Sayed setelah melaporkan Abu Laot di Polda Aceh pada Kamis, 7 September 2023.
Dilansir dari AJNN, Sayed Muhammad Muliady menjelaskan bahwa Abu Laot dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sayed juga menduga bahwa ada pihak lain yang mungkin meminta Abu Laot untuk membuat konten yang berkaitan dengan Tramadol, yang sebelumnya telah menjadi perhatian Sayed dalam sosial media.
“Saya juga dapat informasi dia berhubungan dengan orang-orang tersebut (mafia tramadol), untuk pastinya biar penyidik yang melakukan penyelidikan,” ungkap Sayed.
Dengan adanya laporan ini, Sayed berharap agar masyarakat dapat mengambil pembelajaran untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.(*)