Gambar Ilustrasi |
News, AchehNetwork.com – Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 86 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di perairan provinsi tersebut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Leni Rahmasar, mengungkapkan bahwa selain sabu-sabu, petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan dua pucuk senjata api laras panjang beserta magasin dan amunisinya.
“Penyelundupan narkoba dan senjata api yang digagalkan tersebut terjadi di perairan Provinsi Aceh. Selain mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu dan senjata api, petugas juga berhasil menangkap enam terduga pelaku,” ungkapnya pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Keenam terduga pelaku ini dikenal dengan inisial MF, MID, MSJ, I, IH, dan FM.
Operasi penindakan ini melibatkan personel dari Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Subdit Patroli Laut Direktorat DJBC, Subdit Patroli Laut BC20005, BC15030, dan BC15036, petugas bea cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas NIC Bareskrim Polri, dan Polds Aceh.
Leni Rahmasari menjelaskan bahwa penindakan dilakukan dalam dua tahap, pertama pada Sabtu, 7 Oktober 2023, dan kedua pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Kedua penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam penindakan pertama, tim satgas patroli laut merespons laporan masyarakat mengenai kapal target yang menuju perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Tim satgas patroli berhasil menemukan kapal target setelah kejar-kejaran. Di kapal tersebut ditemukan 16 bungkusan sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilogram, bersama dengan dua senjata api laras panjang.
Enam terduga pelaku dengan inisial MF, MID, dan MSJ pun berhasil ditangkap,” kata Leni.
Sedangkan pada penindakan kedua, tim mendapatkan informasi tentang kapal dari luar negeri yang mencurigakan menyelundupkan narkoba di perairan Kuala Camgkoi, Kabupaten Aceh Utara.
Tim satgas patroli laut berhasil menghentikan kapal tersebut dan mengamankan 70 bungkusan sabu-sabu, masing-masing berat satu kilogram. Tiga terduga pelaku dengan inisial I, IH, dan FM juga ditangkap.
Upaya penggagalan penyelundupan narkoba ini dianggap berhasil menyelamatkan 430 ribu orang dari bahaya barang terlarang tersebut, dengan asumsi satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang.
Leni Rahmasari menegaskan bahwa Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan barang berbahaya seperti narkoba.
Hingga tanggal 18 Oktober 2023, Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.121 kilogram sabu-sabu.
“Kami terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami juga mendorong masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum,” tambah Leni Rahmasari.(*)