Penggeledahan Kantor MAA |
Banda Aceh, AchehNetwork.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan penggeledah kantor Majelis Adat Aceh (MAA) di Banda Aceh dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan buku untuk tahun anggaran 2022/2023 dengan total pagu anggaran mencapai Rp5,6 miliar.
Pada penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (25/10), tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.
Mukhzan, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut langsung disita oleh penyidik sebagai bagian dari upaya penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang diperlukan.
“Tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA, terhadap dokumen itu langsung dilakukan penyitaan, upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,” ungkap Mukhzan pada Rabu (25/10).
Penggeledahan ini dilakukan setelah tim penyidik menduga bahwa ada kemungkinan adanya dokumen yang disembunyikan di kantor MAA yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi terkait pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah memeriksa sebanyak 20 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan ini.
Mereka termasuk pejabat dari MAA, pihak rekanan yang terlibat dalam pengadaan, serta toko tempat percetakan buku tersebut.
“20 orang sudah diminta keterangan sebagai saksi, yang terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (Meubelair dan Buku),” tambah Mukhzan.
Proses penyidikan masih terus berlanjut dengan pengumpulan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Dengan alat bukti yang ditemukan, diharapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini akan semakin terang benderang, dan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.(*)