Pencurian Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Terungkap: Pelaku Baru Bebas dari Lapas - Acheh Network

Pencurian Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Terungkap: Pelaku Baru Bebas dari Lapas

Selasa, 10 Oktober 2023 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencurian kotak amal
Ilustrasi pencurian kotak amal


News, AchehNetwork.com – Kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata pada 26 September 2023 lalu akhirnya terungkap dengan penangkapan pelaku berinisial SF (33). 
Pelaku yang berasal dari Tangse, Pidie, ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dilansir dari Serambinews.com, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai setelah pihak pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut.
 “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 8 Oktober 2023,” ujar Iptu Rizu Fahmi pada Selasa (10/10/2023).
Pada saat penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian yang dikenakan oleh pelaku serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Sebelum berhasil ditangkap, pengurus masjid telah mencoba menangkap basah pelaku yang diduga akan kembali beraksi. Pada Sabtu, 7 Oktober 2023, pengurus masjid melihat SF berada di dalam masjid. 
Ketika diinterogasi, SF mengaku hanya selesai sholat dan hendak mengecas ponselnya.
 “Meskipun pengurus masjid sudah mencurigainya sebagai pelaku, SF berkilah bahwa dia bukan yang terekam dalam rekaman CCTV,” jelas Iptu Rizu Fahmi.
Namun, SF kemudian berpura-pura hendak menelepon keluarganya, dan pada saat pengurus masjid lengah, pelaku berhasil kabur. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa SF telah mencuri kotak amal di masjid tersebut sebanyak dua kali, merugikan pihak masjid sekitar Rp 3 juta.
Ternyata, SF adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.
Pada tahun 2017, dia telah dihukum penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.
Selain itu, SF juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika.
“Pelaku baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan selama sepekan dan kini kembali ditahan serta dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” tambah Iptu Rizu Fahmi.
Kejadian ini menjadi peringatan tentang pentingnya pengawasan dan keamanan di tempat ibadah dan juga menyoroti perluasan upaya rehabilitasi untuk para mantan narapidana.(*)
Baca Juga :  Bertambah 1 Orang Lagi, Jemaah Haji Asal Aceh yang Meninggal Dunia di Arab Saudi Total 5 jiwa

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB