|
Ilustrasi pencurian kotak amal |
News, AchehNetwork.com – Kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata pada 26 September 2023 lalu akhirnya terungkap dengan penangkapan pelaku berinisial SF (33).
Pelaku yang berasal dari Tangse, Pidie, ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dilansir dari Serambinews.com, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai setelah pihak pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 8 Oktober 2023,” ujar Iptu Rizu Fahmi pada Selasa (10/10/2023).
Pada saat penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian yang dikenakan oleh pelaku serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Sebelum berhasil ditangkap, pengurus masjid telah mencoba menangkap basah pelaku yang diduga akan kembali beraksi. Pada Sabtu, 7 Oktober 2023, pengurus masjid melihat SF berada di dalam masjid.
Ketika diinterogasi, SF mengaku hanya selesai sholat dan hendak mengecas ponselnya.
“Meskipun pengurus masjid sudah mencurigainya sebagai pelaku, SF berkilah bahwa dia bukan yang terekam dalam rekaman CCTV,” jelas Iptu Rizu Fahmi.
Namun, SF kemudian berpura-pura hendak menelepon keluarganya, dan pada saat pengurus masjid lengah, pelaku berhasil kabur. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa SF telah mencuri kotak amal di masjid tersebut sebanyak dua kali, merugikan pihak masjid sekitar Rp 3 juta.
Ternyata, SF adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.
Pada tahun 2017, dia telah dihukum penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.
Selain itu, SF juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika.
“Pelaku baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan selama sepekan dan kini kembali ditahan serta dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” tambah Iptu Rizu Fahmi.
Kejadian ini menjadi peringatan tentang pentingnya pengawasan dan keamanan di tempat ibadah dan juga menyoroti perluasan upaya rehabilitasi untuk para mantan narapidana.(*)