TikToker Abu Laot (Ist) |
News, AchehNetwork.com – Muhammad Ishak, yang lebih dikenal dengan nama Abu Laot di platform media sosial TikTok, telah ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat, 6 Oktober 2023, di Cianjur, Jawa Barat.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Abu Laot melalui akun TikToknya dengan nama “Al_mukaram Abu Laot.”
Abu Laot ditangkap setelah seorang advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH, melaporkannya kepada pihak berwenang pada Kamis, 7 September 2023.
Sayed Muhammad Muliady, yang juga merupakan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, melaporkan Abu Laot atas tuduhan menerima uang dari bandar sabu dan menyediakan tempat prostitusi di Banda Aceh.
Polda Aceh menangkap Abu Laot di Cianjur, Jawa Barat, dengan ciri khas dialek “teumeunak” yang khas dari Aceh dalam akun media sosialnya.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka, Abu Laot resmi ditahan di Rutan Mapolda Aceh.
Kasus ini melibatkan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus ini menarik perhatian pengacara dari “Save Journalist,” Darwin Nababan SH, yang mempertanyakan dasar hukum penangkapan Abu Laot. Menurut Nababan, penangkapan Abu Laot tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian tentang pedoman implementasi pasal tertentu dalam UU ITE.
Nababan mengklaim bahwa Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus ada korban langsung sebagai pelapor.
Saat ini, kantor pengacara “Save Journalist” mendampingi jurnalis Ismail Marzuki dari mudanews.com dalam kasus serupa di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi atas laporan pengacara istri mantan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Nawal Lubis.
Kasus Abu Laot ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berdasarkan aturan yang jelas dan memahami implikasi hukum dari UU ITE, sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap kasus-kasus serupa di masa depan.(*)