Penangkapan Abu Laot: pengacara dari "Save Journalist," Darwin Nababan SH, Pertanyakan Dasar Hukum penangkapan - Acheh Network

Penangkapan Abu Laot: pengacara dari “Save Journalist,” Darwin Nababan SH, Pertanyakan Dasar Hukum penangkapan

Senin, 9 Oktober 2023 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikToker Abu Laot
TikToker Abu Laot (Ist)

News, AchehNetwork.com – Muhammad Ishak, yang lebih dikenal dengan nama Abu Laot di platform media sosial TikTok, telah ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat, 6 Oktober 2023, di Cianjur, Jawa Barat.

Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Abu Laot melalui akun TikToknya dengan nama “Al_mukaram Abu Laot.”

Abu Laot ditangkap setelah seorang advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH, melaporkannya kepada pihak berwenang pada Kamis, 7 September 2023.

Sayed Muhammad Muliady, yang juga merupakan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, melaporkan Abu Laot atas tuduhan menerima uang dari bandar sabu dan menyediakan tempat prostitusi di Banda Aceh.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pengeroyokan di Pantai Leuge Aceh Timur Berhasil Diamankan

Polda Aceh menangkap Abu Laot di Cianjur, Jawa Barat, dengan ciri khas dialek “teumeunak” yang khas dari Aceh dalam akun media sosialnya.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka, Abu Laot resmi ditahan di Rutan Mapolda Aceh.

Kasus ini melibatkan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus ini menarik perhatian pengacara dari “Save Journalist,” Darwin Nababan SH, yang mempertanyakan dasar hukum penangkapan Abu Laot. Menurut Nababan, penangkapan Abu Laot tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian tentang pedoman implementasi pasal tertentu dalam UU ITE. 

Baca Juga :  Pasutri di Aceh Besar Ditangkap Polisi karena Memaksa Anaknya Mengemis Demi Narkoba

Nababan mengklaim bahwa Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus ada korban langsung sebagai pelapor.

Saat ini, kantor pengacara “Save Journalist” mendampingi jurnalis Ismail Marzuki dari mudanews.com dalam kasus serupa di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi atas laporan pengacara istri mantan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Nawal Lubis.

Kasus Abu Laot ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berdasarkan aturan yang jelas dan memahami implikasi hukum dari UU ITE, sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap kasus-kasus serupa di masa depan.(*)

Berita Terkait

Pertandingan Dramatis Timnas Indonesia vs Bahrain: Sorotan Kecurangan Wasit Ahmed Al-Kaf dan Solidaritas dari Irak
Solidaritas PBB untuk Indonesia: Antonio Guterres Prihatin atas Serangan Israel yang Lukai Prajurit TNI di Lebanon
Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Guncang Banda Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
Aceh Teguhkan Komitmen Syariat Islam melalui MADA 2024-2027: Pendidikan Dayah Siap Berbenah!
Banjir Kepung Aceh: Jalan Lintas Sumatera Terputus, Ratusan Rumah Terendam
Satlantas Polres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Lengkapi Dokumen Kendaraan dan Patuhi Aturan Lalu Lintas
Insiden Penikaman di Aceh Utara: Pria dengan Gangguan Jiwa Serang Empat Warga
Prabowo Subianto Ungkap Gambaran Kabinet Baru: Menteri Cerdas dan Berhati Baik Jadi Prioritas
   

Berita Terbaru