Bener Meriah – AchehNetwork.com – Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong mengambil langkah yang dramatis dalam kasus yang melibatkan Yusmuha, mantan anggota legislatif Partai Aceh, yang menggugat partainya sendiri.
Hasilnya, pengadilan menolak gugatan Yusmuha dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.
Keputusan ini berdasarkan putusan yang dikeluarkan pada Kamis, 12 Oktober 2023, yang menyatakan bahwa gugatan Yusmuha tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Sebaliknya, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh Partai Aceh.
Dr. Nurlis Effendi, Wakil Ketua DPP Partai Aceh yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, menyatakan, “Putusan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan. Selain itu, putusan ini juga melindungi partai politik dari unsur-unsur negatif seperti narkoba.”
Dr. Nurlis didampingi oleh beberapa pengurus Partai Aceh yang juga merupakan advokat, yaitu Dr. Teuku Rasyidin, Fadjri SH, dan Lukman Hakim SH.
Latar belakang kasus ini bermula dari perbuatan melawan hukum yang dianggap dilakukan oleh Yusmuha, mantan anggota legislatif Partai Aceh di DPRK Bener Meriah.
Namun, peristiwa yang mengubah segalanya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) yang terjadi pada diri Yusmuha.
“PAW terjadi karena ada persoalan mendasar yang melibatkan yang bersangkutan,” kata Nurlis.
Nurlis menjelaskan bahwa masalahnya semakin rumit ketika Yusmuha ditangkap oleh polisi setempat dengan tuduhan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini, kasusnya sedang disidangkan di pengadilan yang sama.
“Partai Aceh sangat anti-narkoba. Bahkan mendekati narkoba saja dilarang, apalagi jika terjerumus ke dalamnya,” tegasnya.
Menurut Nurlis, posisi seorang legislator yang terlibat dengan narkoba sangat merugikan Partai Aceh.
“Peran mereka sebagai anggota dewan yang seharusnya melayani kepentingan rakyat justru dapat merugikan rakyat. Partai Aceh tidak ingin merusak kepercayaan rakyat. Oleh karena itu, tindakan tegas harus diambil, apa pun risikonya,” ujar Nurlis.
Yusmuha menggugat PAW yang dilakukan oleh Partai Aceh. Namun, pengadilan menemukan bahwa proses PAW tersebut tidak melalui prosedur pemberitahuan kepada Yusmuha.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Yusmuha juga gagal membuktikan bahwa Partai Aceh memiliki kewajiban untuk memberitahu Yusmuha tentang proses PAW tersebut.
Selain itu, Yusmuha juga tidak mengikuti prosedur penyangkalan melalui proses internal Partai Aceh, yang seharusnya melibatkan mahkamah partai.
Namun, Yusmuha langsung menggugat partainya di pengadilan tanpa melalui mekanisme partai.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menolak gugatan Yusmuha terhadap Partai Aceh dalam keputusan yang dramatis ini.(*)