Kejati Aceh Tindak Tegas, Tahan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Sapi 200 Ekor Aceh Tenggara (Kejati Aceh/AJNN) |
Banda Aceh, AchehNetwork.com – Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengambil tindakan tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan sapi sebanyak 200 ekor oleh Dinas Pertanian Aceh Tenggara.
Tiga terdakwa utama yang terlibat dalam skandal ini, yaitu M selaku pejabat pembuat komitmen, A selaku direktur CV MRM, dan MR yang berperan sebagai pengendali supplier, kini berada di balik jeruji besi Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh.
Dolansir dari AJNN, Kabar penahanan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Kasi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan (Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis.
“Benar, mereka sudah ditahan per hari ini, tanggal 17 Oktober 2023,” ujar Ali Rasab Lubis seperti yang dilansir dari AJNN.
Ali Rasab Lubis menambahkan bahwa penahanan ini dilakukan dalam jangka waktu 20 hari, dimulai sejak tanggal 17 Oktober 2023, hingga 5 November 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh.
Tindakan ini diambil untuk mempercepat proses penanganan perkara dan memastikan keberadaan para tersangka selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa penahanan ini juga bertujuan untuk mencegah para tersangka dari upaya pelarian, pengrusakan atau penghilangan barang bukti, serta mencegah mereka melakukan tindak pidana serupa, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perbincangan hangat ketika Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang tersangka pada Rabu, 13 September 2023.
Dugaan korupsi dalam pengadaan sapi sebanyak 200 ekor ini melibatkan dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2019.
Kini, dengan penahanan ketiga terdakwa ini, publik Aceh dan masyarakat luas dapat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, dan tindakan-tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dapat ditindak tegas
Kejaksaan Tinggi Aceh akan terus mengawal perkembangan kasus ini, sehingga keadilan dapat terwujud.(*)