Home / Aceh / News

Warga Aceh Utara Tersangka dalam Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp1 Miliar Milik Mualem

Kamis, 7 September 2023 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggelapan uang, Muzakir Manaf, Mualem
Ilustrasi (Foto: net)
Aceh Utara, Acheh Network – Seorang warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dengan inisial FS,

telah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp1 miliar milik Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem.

Proses hukum lebih lanjut mengenai kasus ini telah dimulai, dengan Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka FS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe pada Selasa, 5 September 2023.

FS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana transfer dana atau penggelapan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.

Baca Juga :  Perombakan Kepemimpinan Partai Aceh di Aceh Barat: Tarmizi SP Terpilih Sebagai Ketua DPW-PA

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy, menjelaskan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan juga Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

“Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe, di mana tempat kejadian perkara ini terjadi.

Penyerahan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” ungkap Winardy dalam keterangan resmi di Polda Aceh pada Selasa, 5 September 2023.

Baca Juga :  Kasus Gagal Ginjal Meningkat di Aceh Tengah: RS Datu Beru Siapkan Tambahan Ruang Perawatan

Kronologi kasus ini dimulai dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberikan oleh Mualem,

yang ternyata adalah rekening milik orang lain dengan inisial yang sama dengan korban, yaitu MM.

“Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya,” ungkap Winardy.

Lanjut Halaman 2

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan