Dua Pengedar Ganja di Bener Meriah berhasil diamankan (Dok Polres BM) |
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba ganja yang sudah lama menjadi incaran mereka.
Dua tersangka ini diketahui bernama R (31 tahun), penduduk Kecamatan Permata, Bener Meriah, dan ZK (23 tahun), penduduk Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
Mereka kedapatan memiliki sejumlah ganja kering yang diduga siap untuk dijual.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Narkoba, Iptu Robby Afrizal, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi ganja yang sering terjadi di kawasan Kampung Kem.
Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan saat penangkapan telah diserahkan ke Rumah Tahanan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik akan memeriksa mereka dengan seksama guna mengungkap jejak-jejak kejahatan terkait narkoba ini.
Iptu Robby Afrizal juga menegaskan, “Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.”
Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bener Meriah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan bahaya serupa.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News