Kantor DPRA (Foto: Dok. Harian Reportase) |
Banda Aceh, AchehNetwork.com – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah memberikan persetujuannya terhadap hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang berkaitan dengan pergantian antar waktu ketua sisa jabatan periode 2019-2024.
Keputusan tersebut diambil pada Rabu lalu, dan usulan ini kemudian ditindaklanjuti oleh gubernur.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan, “Hari ini gubernur telah menandatangani surat pengantar kepada Mendagri.”
Hal ini disampaikan pada Jumat (29/9/2023). MTA juga menegaskan bahwa surat yang berisi permintaan pergantian antar waktu ketua DPR Aceh telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, DPRA telah menetapkan Zulfadhli sebagai ketua yang akan menggantikan Saiful Bahri atau Pon Yahya, pada Selasa (26/9/2023).
Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna dengan agenda Penetapan Penggantian Ketua DPRA dari Fraksi Partai Aceh, yang tidak dihadiri oleh Pon Yahya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi.
Pon Yahya yang akan digantikan dalam jabatan pimpinan ini tidak hadir dalam rapat tersebut. Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh 54 anggota dewan beserta pimpinan DPR Aceh.
Safaruddin, saat membuka rapat pada tanggal 26 September 2023, menjelaskan bahwa usulan pergantian tersebut telah diterima oleh pimpinan dewan, dan rapat penetapan ini harus segera dilakukan.
Safaruddin juga meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan terkait penunjukan Zulfadhli sebagai ketua pengganti Saiful Bahri, yang disambut dengan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Partai Aceh telah mengajukan usulan pergantian ketua DPR Aceh dengan salinan Nomor 082/DPP/A/PA/XI/2023, yang menunjuk Zulfadhli sebagai pengganti Pon Yahya.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News