Personel TNI dan Polri Tingkatkan Patroli Bersama untuk Cegah Karhutla di Aceh Barat - Acheh Network

Home / Aceh / News

Personel TNI dan Polri Tingkatkan Patroli Bersama untuk Cegah Karhutla di Aceh Barat

Sabtu, 30 September 2023 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan), Personel TNI dan Polri, Kabupaten Aceh Barat, Patroli Bersama, Pencegahan Karhutla
Personel TNI dan Polri Tingkatkan Patroli Bersama untuk Cegah Karhutla di Aceh Barat (Foto: Antara)

Aceh Barat, AchehNetwork.com – Upaya serius untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Aceh Barat terus digelorakan oleh personel TNI dan Polri.

Dalam aksi bersama ini, mereka telah meningkatkan frekuensi patroli sebagai bagian dari strategi pencegahan.

Kapolsek Meureubo, Iptu Karianta, menjelaskan kepada wartawan bahwa patroli ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa TNI yang bekerja langsung di desa-desa.

Mereka tak hanya berpatroli, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur desa, dengan tujuan agar tidak ada lagi aktivitas membakar lahan yang dapat mengakibatkan bencana Karhutla.

Baca Juga :  Banjir Robohkan Tiang Listrik di Aceh Singkil, Truk CPO Tertimpa dan Arus Listrik Terputus

Kegiatan membakar lahan selain berpotensi menciptakan Karhutla, juga melanggar hukum, dan para pelaku akan ditindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

DiLansir dari ANTARA, Dalam patroli yang dilakukan, personel TNI dan Polri juga memantau lahan-lahan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran, untuk melakukan tindakan preventif guna mencegah kemungkinan munculnya titik api.

Pihak berwenang juga telah memetakan wilayah-wilayah yang rentan terhadap Karhutla.

Semua upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Barat.

Polres Aceh Barat sendiri telah menegaskan bahwa setiap pelaku pembakar hutan dan lahan bisa dikenai hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca Juga :  Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Berhasil Membongkar Rantai Penyelundupan Narkotika Internasional

Undang-Undang tersebut mengatur bahwa seseorang yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat dihukum penjara maksimal selama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Aceh Barat dengan gigih berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lahan demi kelestarian lingkungan, baik saat ini maupun di masa depan.

Upaya ini diharapkan akan membantu mencegah terjadinya Karhutla yang dapat merugikan banyak pihak.(*)

Sumber: ANTARA

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Berita Terkait

Pertandingan Dramatis Timnas Indonesia vs Bahrain: Sorotan Kecurangan Wasit Ahmed Al-Kaf dan Solidaritas dari Irak
Solidaritas PBB untuk Indonesia: Antonio Guterres Prihatin atas Serangan Israel yang Lukai Prajurit TNI di Lebanon
Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Guncang Banda Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
Aceh Teguhkan Komitmen Syariat Islam melalui MADA 2024-2027: Pendidikan Dayah Siap Berbenah!
Banjir Kepung Aceh: Jalan Lintas Sumatera Terputus, Ratusan Rumah Terendam
Satlantas Polres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Lengkapi Dokumen Kendaraan dan Patuhi Aturan Lalu Lintas
Insiden Penikaman di Aceh Utara: Pria dengan Gangguan Jiwa Serang Empat Warga
Prabowo Subianto Ungkap Gambaran Kabinet Baru: Menteri Cerdas dan Berhati Baik Jadi Prioritas
   

Berita Terbaru