Penangkapan Ketua Gangster IKAO (Ist) |
Banda Aceh, Acheh Network – Sebuah gebrakan luar biasa dari Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengguncang kota ini.
Pada Sabtu malam, 17 September 2023, tim berhasil mengamankan Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), RR (20), warga Deah Raya, Banda Aceh, atas dugaan keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus ini mencerminkan keluhan dan kegelisahan warga yang selama ini merasakan keresahan di wilayah Banda Aceh.
Korban dalam peristiwa tragis ini adalah IS, seorang remaja berusia 16 tahun, warga Darussalam, Aceh Besar.
Kejadian mengerikan ini terjadi pada Kamis, 17 Agustus 2023, di bawah underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh, dan dilaporkan oleh Akmal, orang tua korban yang berusia 42 tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap IS tidak hanya melibatkan RR, tetapi juga beberapa pelaku lainnya.
Fadillah menjelaskan, “Penganiayaan ini dilakukan oleh sembilan pelaku secara bersama-sama, yang menyebabkan korban IS mengalami luka pada lengan, siku, dan kepala.”
Menariknya, korban IS pertama kali mengetahui insiden ini melalui video penganiayaan yang beredar di sebuah grup WhatsApp (WAG), yang ternyata dilakukan oleh RR dan kawan-kawannya.
Korban kemudian memberitahukan orang tuanya setelah adiknya menunjukkan video tersebut.
Selanjutnya, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku lain bernama AFD, yang menjemputnya ke lapangan tugu Darussalam.
Di sana, korban diantar menuju underpass jembatan Lamnyong, di mana dia dianiaya oleh RR dan sejumlah temannya, mengakibatkan luka serius di tubuhnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan insiden tragis ini ke Polresta Banda Aceh, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.
Setelah serangkaian penyelidikan yang intensif, Tim Rimueng berhasil menangkap RR di Gampong Lampulo, Banda Aceh.
Dari pengakuan yang diperoleh dari RR, dia mengakui perannya dalam penganiayaan tersebut bersama lima rekan lainnya, yang semuanya turut diamankan.
Selain penangkapan, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku, termasuk lima unit ponsel sebagai alat komunikasi, satu unit sepeda motor sebagai sarana transportasi, dan lima senjata tajam, seperti gergaji, celurit, dan parang.
Kasatreskrim menambahkan bahwa para pelaku, terutama yang sudah dewasa, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP.
Sementara itu, pelaku di bawah umur akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Bapas.
Fadillah menegaskan pentingnya peran orang tua dan pendidik dalam menjaga generasi muda dari perilaku negatif.
“Jagalah mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai terjerumus pada kenakalan remaja,” ujarnya dengan tegas.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News